35.345 Baby Lobster dari Bengkalis Dilepasliarkan ke Sumatera Barat

Dir Polairud Polda Riau Kombes Pol Badarudin (dua kiri) didampingi Wadir Polairud AKBP Suprapto (kiri) & Kepala Stasiun Karantina Ikan Pekanbaru Eko Sulystianto (kedua kanan) menjelaskan kronologi penangkapan bibit lobster. ANTARA FOTO/Rony Muharrman/Ama.

PEKANBARU- Sebanyak 35.345 benih lobster senilai Rp5,3 miliar yang berhasil digagalkan dari aksi penyelundupan di Kabupaten Bengkalis, Riau akan dilepasliarkan di perairan Pulau Kasian, Kabupaten Pariaman, Sumatera Barat.

Stasiun Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu, Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Pekanbaru Eko Sulistyanto, mengatakan, Sumatera Barat dipilih karena secara geografis mendukung untuk pertumbuhan lobster bernilai tinggi itu.

"Hari ini juga kita bawa ke Pulau Kasian di Pariaman setelah kita isi ulang oksigen ke kantong-kantong benih lobster," katanya, Rabu,(4/3/2020), dikutip dari antarariau.com.

Sementara itu, Direktur Polisi Perairan Polda Riau Kombes Pol Badaruddin mengatakan jika kemungkinan besar satwa dilindungi itu berasal dari Pulau Jawa. Hal itu diketahui berdasarkan mobil yang dikendarai para tersangka menggunakan plat polisi A atau wilayah Banten.

Benih lobster yang menurut Badaruddin dalam keadaan sehat itu dibawa menggunakan jalur darat menggunakan mobil yang turut dilengkapi dengan peralatan oksigen.

Sementara itu, dari pengakuan para tersangka terungkap jika mereka telah satu kali menjalankan aksi yang sama. Namun, untuk yang kedua ini berhasil digagalkan polisi.

"Yang pertama kata mereka jumlahnya sedikit. Dan yang kedua ini lebih banyak," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya Direktorat Polisi Perairan Kepolisian Daerah Riau menyita sedikitnya 35.345 benih lobster senilai Rp5,3 miliar dari tangan lima tersangka di Kabupaten Bengkalis.

Kelima tersangka tersebut ditangkap di sebuah perkampungan Desa Tenggayun, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Riau pada Selasa tadi malam (3/2).

Ke lima tersangka yang berhasil ditangkap berikut barang bukti miliaran rupiah bayi lobster itu masing-masing adalah Erizal asal Bengkalis kemudian empat pelaku dari Lubuk Linggau, Sumatera Selatan Hendri, Abu bakar, Okta Raditya dan Adi Irawan.

Badaruddin menjelaskan pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang melihat adanya pengisian ulang oksigen di kantong-kantong plastik berisi bayi lobster di sebuah rumah. Polisi segera bertindak cepat dan melakukan penggerebekan. Alhasil, enam kotak besar berisi puluhan ribu lobster disita. Selain itu, polisi juga turut mengamankan satu unit mobil dan perangkat pengisian oksigen.

Ia mengatakan jika ada tiga jenis bayi lobster yang disita polisi. Ketiganya terdiri dari jenis pasir, batik dan yang paling mahal jenis mutiara.

"Kami masih melakukan pengembangan dari penangkapan ini. Ada satu pelaku berinisial BM yang disebut sebagai pemesan bayi lobster ini," tuturnya.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat 1 UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 56 KUHPidana.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar