Kakak Tusuk Mati Adik di Garut Terancam 20 Tahun Bui

ilustrasi pembunuhan. (ilustrator: Edi Wahyono)

GARUT- Polisi menetapkan QA (27) sebagai tersangka pembunuhan adiknya, Wira (21), saat malam takbiran di Garut, Jawa Barat. QA terancam bui 20 tahun penjara.


Kasat Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng mengatakan QA dijerat dengan pasal penganiayaan berat. "Kami jerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP," kata Maradona saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (26/5/2020).

Pasal 351 ayat 2 KUHP merupakan hukum yang mengatur tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat terhadap korbannya. Dalam pasal itu, pelaku diancam bui 5 tahun.

Sedangkan Pasal 338 KUHP merupakan hukum terkait pembunuhan. Dalam pasal tersebut diterangkan bahwa orang yang membunuh orang lain dengan sengaja diancam hukuman penjara 15 tahun. Jika dikalkulasikan, QA terancam 20 tahun bui.

"Tersangka sudah kami tahan," kata Maradona, dikutip dari detik.com.

QA nekat membunuh adiknya, Wira, saat malam takbiran lalu atau tepatnya Sabtu (23/5) di rumah mereka, Perumahan Suci Permai, Kecamatan Karangpawitan, Garut.

Duel maut kakak-adik itu bermula saat Wira menantang kelahi QA. Selain itu, Wira juga diketahui mencaci-maki sang ibu dengan kata-kata kotor. QA yang emosi memukul Wira. Setelah itu, QA menusuk Wira dengan pisau dapur.

Kejadian tersebut disaksikan ibu mereka. Wira tewas di perjalanan menuju rumah sakit. Sedangkan QA langsung ditangkap oleh polisi di rumahnya beberapa jam setelah kejadian.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar