PSBB di Pekanbaru Diperpanjang Hingga 14 Mei 2020, Pelaksanaan Perwako Diperketat

Rapat evaluasi pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru berlangsung hingga, Selasa (28/4/2020) petang. Rapat evaluasi dipimpin lansung Wali Kota Pekanbaru DR. H. Firdaus ST.MT berlangsung tertutup.

PEKANBARU- Pemerintah Kota Pekanbaru berencana memperpanjang masa pemberlakuan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru mulai dari 01 Mei hingga 14 Mei 2020 mendatang.

Meski untuk pola pemberlakuan masih seperti PSBB saat ini namun dalam pelaksanaannya lebih diperketat terkait Peraturan Walikota (Perwako) nomor 74 Tahun 2020, tentang pedoman pelaksanaan PSBB dalam penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).

Rencana perpanjangan tersebut juga akan dilaporkan Pemerintah Kota Pekanbaru ke pemerintah pusat dalam hal itu Kementerian Kesehatan RI.

"Dari hasil evaluasi tadi, kita akan memperpanjang pelaksanaan PSBB di Kota Pekanbaru selama 14 hari. Masa pemberlakuan PSBB akan berakhir dua hari lagi, tapi dapat diperpanjang," kata Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, usai rapat evaluasi tentang PSBB di ruang Multimedia MPP Pekanbaru, Selasa,(28/4/2020), petang, dihadiri seluruh tim gugus tugas percepatan penanganan Covid- 19 Kota Pekanbaru.

Dijelaskannya, untuk pengawasan aktivitas secara ketat masih diberlakukan mulai dari pukul 20.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Artinya, pada jam tersebut masyarakat harus tetap berada di rumah.

Namun demikian, Pemerintah Kota Pekanbaru masih mempersilahkan masyarakat melakukan aktivitas ekonomi mulai dari pukul 05.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.

Khusus yang bergerak mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga, baik di sektor formal maupun informal.

Begitu juga bagi masyarakat yang bekerja di bidang infrastruktur dan konstruksi namun tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Kita berupaya, agar masyarakat tidak terbeban secara ekonomi selama pemberlakuan PSBB," harap Firdaus.

Bicara sanksi, Walikota Firdaus, menegaskan, bagi masyarakat yang melanggar kebijakan PSBB dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Namun selama PSBB lanjutan berjalan petugas diharapkan masih mengedepankan upaya persuasif, sedangkan sanksi yang akan diberikan hanya sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar