Pengedar Ditangkap Saat Nongkrong di Warkop, 117 Gram Sabu Disita

IPN alias Iwan (32) saat diamankan di Mapolsek Tenayan Raya. (istimewa).

PEKANBARU-IPN alias Iwan tak dapat mengelak. Pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu berusia 32 tahun ini disergap Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya di salah satu warung kopi di Jalan Perkasa, Bambu Kuning, Tenayan Raya, Selasa (28/4/2020). 

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya SIK melalui Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Hanafi saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. 

"Ditangkap Selasa siang sekitar pukul 13.30 WIB," kata Hanafi, dikutip dari koranmx.com, Jumat (1/5/2020). 

Penangkapan lanjut Hanafi bermula dari adanya laporan warga yang resah terhadap aktivitas Narkoba di lokasi tersebut. "Begitu ada laporan langsung dilakukan penyelidikan dan upaya penangkapan," ucapnya. 

Benar saja, saat dilakukan pengintaian petugas menemukan salah seorang pria yang mencurigakan sesuai dengan ciri dimaksud di lokasi. 

"Terduga tampak sedang duduk di antara pengunjung warung kopi lainnya. Gelagatnya mencurigakan, sambil menyembunyikan tas sandang dalam jaketnya," terang Kapolsek. 

Tak ingin buruannya lepas, petugas segera menghampiri pelaku dan meminta untuk melepas jaket nya. Saat dilakukan penggeledahan tubuh, ditemukan sejumlah bungkusan diduga sabu dan timbangan digital yang diakui miliknya. 

Alhasil, pelaku yang berprofesi sebagai buruh ini langsung ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Tenayan Raya guna proses hukum lebih lanjut. 

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 4 bungkus plastik bening berisi narkotika diduga sabu, terdiri dari 2 bungkus plastik bening ukuran besar, 1 ukuran sedang serta 1 bungkus berisi 2 plastik ukuran kecil serta satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio. "Berat kotor 177 gram,'' terang Hanafi.

Pelaku dijerat pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar