Tiga Tersangka Pengedar Sabu di Jalan Pangeran Hidayat Ditangkap

Tiga Tersangka Pengedar Sabu di Jalan Pangeran Hidayat Ditangkap. (Poto Humas Polresta Pekanbaru).

PEKANBARU - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, berhasil menyisir dan menangkap tiga dari empat pelaku penyalagunaan Narkotika jenis sabu di Jalan Pangeran Hidayat Gang Israr Kecamatan Pekanbaru Kota pada Kamis (5/11/2020) sore.

"Ketiga pelaku berinisial DH alias Dedy (38), MPY alis Yoga (24) dan AL alias Edo (30)," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandan Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Narkoba AKP Ryan Fajri, S.I.K, dalam Konferensi Pers pengungkapan penyalagunaan Narkotika jenis sabu Jumat sore (06/11/2020) di Loby Utama Mapolreta Pekanbaru.

Dikatakan Kapolresta sedangkan satu orang berinisial AP masih dalam tahap pengejaran alias DPO. Sedangkan barang bukti shabu yang berhasil diamankan dari tiga tersangka, antara lain 19 paket kecil dan sedang seberat 4,6 gram shabu berhasil diamankan.

"Kemudian kita juga amankan empat unit timbangan digital, uang tunai Rp2.150.000, tiga unit handphone, dua buah dompet dan ratusan pcs plastik bening les merah kosong," papar Kapolresta.

Dijelaskan Kapolresta Pekanbaru, sebelum ketiga tersangka diamankan, Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Pangeran Hidayat Gg Israr Kecamatan Pekanbaru Kota pada hari Rabu (04/11/2020).

Lanjut Kapolresta, Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan proses penyelidikan di TKP dan berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial DH alias Dedy (38), MPY alis Yoga (24) dan AL alias Edo (30).

"Saat petugas melakukan penggeledahan ditemukan 15 paket bungkusan kecil berisi butiran kristal yang diduga Narkotika jenis shabu. Selanjutnya, tim juga menemukan dari sebuah rumah tempat loket pembelian sabu dan berhasil  mengamankan 5 paket kecil berisi butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu," papar Kapolresta. 

Kapolresta Pekanbaru juga menyebutkan, usai ketiga tersangka diamankan dan diintrogasi bahwa pengakuan dari salah satu tersangka mengatakan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut didapat dari tersangka AP DPO yang saat ini dalam pengejaran petugas.

"Atas perbuatan ketiga tersangka, ketiganya dikenakan pasal 114 ayat 1 dan paal 112 ayat 1 jo 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun penjara," pungkas Kapolresta.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar