Disuruh Bangun, Anak Hantam Kepala Ayah Pakai Botol Hingga Roboh

Disuruh Bangun, Anak Hantam Kepala Ayah Pakai Botol Hingga Roboh.(koranmx.com).

PEKANBARU-Hanya karena tak terima dibangunkan dari tidur nya, HS tega menghantam kepala ayah tiri nya, Desman (52) pakai botol hingga roboh berlumur darah. 

Akibat perbuatan nya, lajang berusia 20 tahun ini harus mendekam di penjara. Setelah ditangkap Tim Opsnal Polsek Rumbai, Ahad (10/5/2020). 

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya saat dikonfirmasi koranmx.com melalui Kapolsek Rumbai, Iptu Viola Dwi Anggraini membenarkan adanya penangkapan tersebut. 

"Ditangkap di rumahnya, di Jalan Tirtonadi, Sri Meranti, Rumbai, Ahad malam sekitar pukul 20.00 WIB," kata Viola, dikutip dari koranmx.com. 

Penangkapan, kata Viola bermula dari adanya laporan penganiayaan, Desman yang tak lain ayah tiri nya, Ahad (10/5/2020) siang. 

"Begitu ada laporan langsung kita lakukan penyelidikan dan upaya penangkapan," ucapnya.

Benar saja, saat keberadaan pelaku diketahui langsung dilakukan upaya penangkapan. 

Dijelaskan Kapolsek, kejadian itu bermula Ahad (11/5/2020) siang sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, pelaku ditegur oleh korban yang merupakan ayah tirinya untuk segera bangun, karena hari saat itu sudah siang. 

"Ternyata pelaku tidak terima dibangunkan. Lantas mengambil botol dan langsung memukulkan ke arah kepala korban hingga botol itu pecah dan kepala mengeluarkan darah," sebutnya. 

Korban sontak kaget, dan berusaha melawan. "Saat itu korban sempat membalikkan badan dan menendang pelaku. Namun, pelaku kembali mengambil botol lainnya dan kembali memukulkan ke arah kepala korban hingga akhirnya terjatuh berlumuran darah," terangnya. 

Tak sampai di situ, pelaku kembali  mengambil kayu broti dan memukulkannya ke arah punggung korban, hingga korban tak berdaya. 

Melihat kejadian itu, anak kandung korban, MM beteriak hingga tetangga yang mendengar teriakan tersebut berdatangan dan pelaku langsung melarikan diri. 

Tak terima dengan kejadian itu, korban mendatangi Polsek Rumbai guna membuat laporan resmi 

Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa hasil visum korban, pecahan kaca botol dan satu potong kayu broti sepanjang 50 cm telah diamankan ke Mapolsek Rumbai guna pengusutan lebih lanjut. ***

 


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar