Keranjingan Nonton Film Porno, Pemuda Ini Perkosa Adik Kandung hingga Hamil

Tersangka RA, kakak bejat yang memperkosa dua adik kandungnya. Salah seorang korban hamil akibat perbuatan pelaku. Foto/INEWSTv/Toiskandar

CIREBON - Bejat. Satu kata itu tepat disematkan kepada seorang pemuda berinisial RA (25), warga di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat ini.

RA, memperkosa dua adik kandungnya sendiri sampai hamil. Perbuatan durjana itu dilakukan RA karena keranjingan menonton film porno atau film biru.

Akibat perbuatannya, RA ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, perbuatan durjana RA terbongkar setelah salah seorang korban, yang merupakan adik kandung pelaku, melapor ke Polresta Cirebon.

Setelah menerima laporan dari orang tua korban, kata Kapolresta, anggota Unit PPA Satreskrim langsung menangkap pelaku di rumahnya pada Rabu (1/7/2020).

"Salah satu korban yang tak kuasa menjadi budak nafsu bejat pelaku melaporkan kejadian memilukan tersebut kepada orang tuanya. Kemudian orang tua korban melapor ke Polresta Cirebon," kata Syahduddi saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolresta Cirebon, dikutip dari sindonews.com.

Kombes Pol Syahduddi mengemukakan, perilaku bejat pelaku RA bermula setelah dia kembali dari perantauan. Tersangka RA keranjingan menonton film adegan dewasa.

Saat rumah sedang sepi, tersangka RA memperkosa adiknya. Perbuatan tak senonoh yang berlangsung sejak 2015 tersebut dilakukan RA dengan ancaman agar korban tak melapor kepada siapapun.

"Akibat perbuatan pelaku, salah satu korban hamil. Kedua korban diperkosa oleh pelaku RA sejak 2015 lalu," ujar Kombes Pol Syahduddi.

Kepada penyidik, tutur Kapolresta, RA mengakui perbuatan bejatnya menggauli dua adik kandungnya sendiri sejak 2015 silam. Pelaku RA memperkosa dua adiknya di dalam rumah pada dinihari saat kondisi rumah dalam keadaan sepi.

"Saat melakukan perbuatannya, pelaku mengancam sehingga korban ketakutan. Akhirnya korban menuruti keinginan pelaku yang diketahui kerap menonton video porno. Bahkan beberapa kali pelaku RA melakukan kekerasan terhadap korban," tutur Kapolresta.

Selain menangkap tersangka RA, petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukumam lima belas tahun penjara," ungkap Kombes Pol Syahduddi.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar