Bapak Cabuli Anak Tiri Selama 3 Tahun, Pelaku Diarak Warga ke Kantor RW

Ilustrasi pencabulan. (Foto: Istimewa).

JAKARTA- Polisi menangkap seorang warga berinisial RM yang diduga telah mencabuli anak tiri selama tiga tahun terakhir. Pelaku sempat diamankan masyarakat setempat dan dibawa ke kantor RW.

RM, warga Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, mencabuli remaja berinisial GUR (13) sejak korban duduk di kelas 5 SD.

Mirisnya, pelaku merupakan ayah tiri korban. Saat diamankan oleh warga, dia baru saja kembali mengulangi aksi bejatnya tersebut. Lantaran kesal dengan perbuatan ayah tirinya, korban pun melapor kepada keluarga.

Keluarga lalu bercerita kepada warga, sehingga pelaku RM diamankan di kantor RW untuk menghindari amukan warga terhadap pelaku. Kini pelaku telah dibawa ke Mapolrestro Jakarta Timur.

"Kami mendapat informasi dari warga. Begitu kami datangi, ternyata pelaku sudah diamankan di kantor RW," kata anggota Tim Rajawali Polrestro Jakarta Timur, Brigadir Bowo Arianto, Jumat (15/8/2020), dikutip dari iNews.id

Dari keterangan sementara pelaku dan laporan korban, aksi pencabulan ini sudah berlangsung selama tiga tahun terakhir. Namun korban enggan untuk bercerita kepada keluarganya karena merasa malu.

"Dia (pelaku) mencabuli korban sejak anak tirinya duduk di kelas 5 SD," ujar dia.

Kasus pencabulan tersebut kini ditangani unit PPA Satreskrim Polrestro Jakarta Timur. Penyidik saat ini masih mendalami motif serta intensitas pelaku mencabuli korban selama tiga tahun terakhir.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar