Butuh Uang, Pecatan Brimob Nekat Curi Motor

Ilustrasi Internet

BANDAR LAMPUNG - Mengaku tidak memiliki penghasilan tetap, Muhammad Ali (39), seorang pecatan Brimob di Kota Bandar Lampung, ditangkap Tim Khusus Anti Bandit 308 Polresta Bandar Lampung, lantaran terlibat kasus pencurian sepeda motor.

Dalam aksi kejahatannya, tersangka berpura pura hendak membeli motor korban yang diposting melalui media sosial dengan metode bayar di tempat. Selain meringkus tersangka, polisi juga mengamankan motor milik korban yang belum sempat terjual.

Berakhir sudah sepak terjang Muhamad Ali, warga Sukabumi, Kota Bandar Lampung ini. M Ali ditangkap saat sedang berada di kediaman salah seorang temannya di kawasan Sukabumi, Bandar Lampung.

Kepada polisi, tersangka M Ali mengaku nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor milik korban lantaran terdesak kebutuhan hidup. Sejak dipecat dari kesatuannya, tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap. 

Setiap kali beraksi, tersangka masih sering mengaku sebagai anggota Brimob aktif untuk meyakinkan calon korbannya.

Penangkapan terhadap tersangka M Ali ini berawal setelah polisi menerima sejumlah laporan korban yang mengaku sepeda motor miliknya dibawa kabur oleh tersangka. Terakhir kali, tersangka membawa kabur sepeda motor milik korban yang diunggah di akun media sosial.

Saat korban lengah, tersangka kemudian berpura pura hendak mencoba kondisi kendaraan milik korban. Tanpa disadari korban, tersangka kemudian membawa kabur sepeda motor yang hendak dijual itu.

Sebelumnya, Kanit Resmob Polresta Bandar Lampung, Ipda Novaldo Supeno mengatakan, tersangka M Ali merupakan oknum pecatan kesatuan Brimob dan menjadi target penangkapan polisi sejak setahun lalu.

"Dari catatan kepolisian, tersangka M Ali merupakan residivis ini sudah lebih dari tiga kali melakukan aksi kejahatannya di Kota Bandar Lampung," kata Novaldo.
Selain berhasil meringkus tersangka, ujar Novaldo, anggota juga turut menyita sepeda motor milik korban yang dibawa kabur, dikutip dari okezone.com.

"Kami masih memburu seorang rekan tersangka yang terlibat dalam serangkaian aksi kejahatan," ujar Novaldo.

Akibat perbuatannya, tutur Kanit Resmob, tersangka M Ali, harus mendekam di balik sel Mapolresta Bandar Lampung.

"Kami menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Dia terancam hukuman selama 7 tahun penjara," pungkasnya.***

 


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar