Di Ruangan Kerja Hingga di Rumah, Kepsek Cabuli Murid Sejak SD Sampai SMA

Foto: Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi saat rilis kasus kepsek cabuli siswi (Dok. Istimewa)

DENPASAR - Oknum kepala sekolah di Badung, Bali, berinisial WS (43) ditangkap polisi atas kasus pencabulan terhadap siswinya sejak SD hingga SMA. Polisi mengungkap, tersangka WS mencabuli korban di beberapa tempat kejadian perkara (TKP).

"TKP-nya di dalam ruang kepala sekolah di SD wilayah Kuta Utara Dalung, di tempat les, di dalam kamar rumah pelaku dan di beberapa penginapan," kata Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi kepada wartawan saat jumpa pers, Rabu (4/3/2020), dikutip dari detik.com.

Pelaku bisa melakukan pencabulan terhadap korban dengan modus mengancam menyebarkan foto bugil. Dia mengancam menyebarkan foto bugil korban jika tak memenuhi keinginannya.

Benar saja, polisi menemukan setidaknya tiga foto korban di ponsel tersangka WS. Tersangka beberapa kali mengambil foto saat mencabuli korban sejak saat korban masih SD hingga sudah duduk di SMP dan SMA.

"Foto diambil saat berhubungan pertama kali dengan selanjutnya saat SMP dan SMA. Ada tiga foto yang ditemukan," jelas Roby.

Tersangka WS diamankan di rumahnya, Sabtu (22/2). Pelaku ditangkap setelah ada laporan dari orang tua korban.

Tersangka WS mencabuli korban dari kelas 6 SD hingga X sekolah menengah atas (SMA). Saat Juli 2016, korban masih duduk di kelas 6 SD, sementara saat ini korban sudah duduk di kelas X SMA.

Tersangka melakukan aksinya dengan merayu korban. Tersangka WS juga mengaku menyukai korban.

"Pelaku merayu korban dan mengajak korban untuk berhubungan badan beberapa kali di masing-masing TKP. Pelaku menyukai korban dan menjadikan korban sebagai pacar," kata Kasubag Humas Polres Badung, Iptu Ketut Oka Bawa kepada wartawan, Senin (24/2).

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 81 juncto Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan hukuman dimaksud dapat ditambah 1/3 karena pelaku sebagai pendidik atau tenaga pendidikan sebagaimana Pasal 81 ayat (3).***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar