Masuki Ruko Lewat Lubang Udara, Tiga Terduga Pelaku Pencurian Sarang Walet Diringkus Polsek Tenayan

Tiga orang terduga pelaku pencurian sarang burung walet diamankan Polsek Tenayan Raya.

PEKANBARU- Tiga orang terduga pelaku pencurian sarang burung walet di Jalan Lintas Timur KM 11, Kelurahan Mentangor, Kecamatan Tenayan Raya, diringkus Polsek Tenayan Raya, Senin, (6/7/2020).

Modus pelaku tergolong nekat sebab untuk memasuki Ruko dua pintu yang berada tepat di pengetaman kayu Jawa Indah itu yakni dengan cara naik ke atas dan menyelinap masuk ke dalam melalui lubang udara.

Namun aksi tersebut diketahui saksi yang bernama Sumardi yang saat itu hendak pergi menunaikan solat subuh.

Karena curiga Sumardi langsung memantau CCTV miliknya dan ternyata benar terlihat ada tiga orang Laki-laki sedang memanjat dan masuk ke Ruko yang berada di sebelah Rukonya.

" Mendapati hal itu saksi Sumardi menghubungi pihak Kepolisian Polsek Tenayan Raya. Kemudian memberitahukan kepada saksi Rudianto beserta warga setempat dan mengamankan 3 orang Laki-laki yang sedang bersembunyi diatas atap Ruko Lantai II itu. Kejadiannya sekira pukul 05.30 WIB," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Hanafi, Senin, (6/7/2020).

Ketiga terduga pelaku itu berasal dari Kota Pekanbaru diantaranya, Faisal, (19),  Budi (27), dan Aditya, (19). Saat ini sudah diamankan di Polsek Tenayan Raya untuk dilakukan penyelidikan.

Setelah diinterogasi para pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian sarang Burung Walet di Jalan Lintas Timur KM 11 pengetaman kayu Jawa Indah tersebut.

Adapun kerugian yg dialami pelapor yaitu satu bungkus plastik berisikan sarang burung walet yang sudah rusak dan bercampur dengan air senilai Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah). 

"Hasil Kejahatan untuk membeli Narkoba dan digunakan untuk bermain judi online," kata Kapolsek.

Selain mengamankan tiga terduga pelaku pencurian, turut diamankan barang bukti berupa satu buah senter kecil warna hitam, satu buah buah scrab besi pipih, dua buah gulungan kecil kertas amplas warna coklat dan  satu bungkus plastik berisi sarang burung walet yang sudah rusak dan bercampur dengan air.

" Setelah dilakukan pemeriksan urine ketiga tersangka positif mengandung Metafetamin.
Pasal yang diterapkan 363 K.U.H.P," tutup Kompol Hanafi.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar