Wali Kota Pekanbaru Sebut Sulit Terapkan Aturan PPKM di Pasar dan Rumah Ibadah

Wali Kota Pekanbaru, Firdaus,MT

PEKANBARU- Walikota Pekanbaru Firdaus menyebutkan, hingga kini aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV masih sangat sulit untuk diterapkan di pasar dan di rumah-rumah ibadah.

"Untuk itu, tim harus lebih ekstra lagi memberikan bimbingan baik di pasar maupun di rumah ibadah," pintanya, Rabu (4/8/2021).

Dikatakan Firdaus, tim mesti meningkatkan sosialisasi dan memberikan edukasi tentang pencegahan wabah covid baik kepada warga maupun pedagang.

"Harapan kita dengan meningkatkan sosialisasi dan edukasi, oknum-oknum yang masih ingin mengaktifkan aktivitas di rumah ibadah, mereka bisa mengerti dan paham," ucapnya.

Jika sosialisasi dan edukasi tidak ditingkatkan, Firdaus mengaku khawatir oknum yang masih abai itu akan mempengaruhi orang banyak yang sudah peduli dan mau mematuhi protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19.

"Karena 10 persen saja yang tidak peduli, itu bisa sia-sia pekerjaan kita. Karena ulah oknum yang masih tidak mau mengerti ini, itu bisa mempengaruhi yang sudah peduli," tegasnya.

Seperti diketahui, sesuai SE Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru Nomor 16 Tahun 2021 tetang Pedoman Penarapan PPKM Level IV, terdapat berbagai aturan yang harus dipatuhi.

Seperi di pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan/ handsanitizer.

Kemudian untuk tempat ibadah (masjid, musholla, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar