Pengelola Bioskop di Pekanbaru Dilarang Jual Makanan dan Minuman

Ilustrasi- Internet

PEKANBARU- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Satgas Covid-19, melarang pengelola bioskop menjual makanan dan minuman kepada pengunjung selama penerapan PPKM level dua.

Larangan itu dimuat dalam bentuk Surat Edaran (SE) Nomor 21/SE/SATGAS/2021 tentang Pedoman Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 tertanggal 21 September 2021 yang ditandatangani oleh Walikota Pekanbaru Firdaus.

Pada poin kedelapan disebutkan, pelaksanaan kegiatan bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall untuk wilayah yang berada dalam zona hijau dan kuning dapat beroperasi sesuai ketentuan yang ditetapkan.

Di antaranya, pengelola bioskop wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Kemudian, pengelola harus membatasi jumlah pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas ruangan, serta hanya memperbolehkan pengunjung dengan hasil skrining hijau untuk masuk ke dalam ruangan.

Selanjutnya, untuk usai pengunjung kurang dari 12 tahun dilarang masuk ke dalam area bioskop. Terakhir, dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop.

Seperti diketahui, saat ini Kota Pekanbaru telah turun status dari PPKM level tiga ke level dua. Sesuai jadwal, PPKM level dua dilangsungkan dari tanggal 21 September hingga 4 Oktober 2021 mendatang.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar