Surat Edaran Sudah Diterbitkan, Masyarakat Dilarang Membangun di Garis Sempadan Muka Bangunan

Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru F Rudi Misdian.

PEKANBARU-  Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Organisasi Perangkat Daerah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), sudah menerbitkan Surat Edaran larangan membangun di sepanjang Garis Sempadan Muka Bangunan (GSMB).

Menurut Sekretaris DPM-PTSP Kota Pekanbaru, F.Rudi Misdian, penerbitan SE tersebut memandang masih adanya masyarakat yang melanggar mendirikan bangunan tambahan di bangunan utamanya.

"Larangan membangun atau menambah di sepanjang GSMB ini memang sudah keluar surat edarannya. Nanti akan kita showkan ke beberapa kecamatan, di antaranya Kecamatan Bukit Raya, Kecamatan Marpoyan Damai, Kecamatan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki, Kecamatan Sukajadi, Kecamatan Pekanbaru Kota dan Kecamatan Senapelan," kata Rudi, Rabu, (22/1/2020).

Setelah SE dikirimkan ke pihak kecamatan merekalah yang akan menyebarkannya ke masyarakat dalam minggu ini.

Untuk tahap awal Pemko baru melakukan pendekatan secara persuasif. Mengingatkan agar masyarakat mengikuti atyran yang berlaku di Pekanbaru.

"Kita persuasif sifatnya. Namanya surat edaran. Jadi kita imbau jangan sampai ada pelanggaran. Mereka juga berusaha dan mencari makan. Kita tertibkan dengan cara santun. Kita harapkan kesadaran masyarakat," tutupnya.

Rudi, menambahkan, dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan,  berdasarkan Perda Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2012, tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan, diberitahukan kepada setiap pemilik bangunan dilarang untuk mendirikan bangunan di dalam area GSMB depan bangunan telah direncanakan dan ditetapkan dalam rencana kota dengan keterangan jalan sebagai berikut.

Larangan membangun/menambah rumah, toko atau rumah toko baik permanen maupun tidak di sepanjang ruas Jalan

1. Jenderal Sudirman.
2. Arifin Achmad
3. Tuanku Tambusai
4. HR.Soebrantas.

Setiap penambahan bangunan Garis Sempadan Muka Bangunan pada bangunan rumah, toko atau ruko, akan diberikan sanksi administratif kepada pemilik bangunan berupa sanksi pembongkaran bangunan. (iky).


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar