Pembangunan Pasar Cik Puan Tunggu Legalitas

Kondisi Pasar Cik Puan di Jalan Tuanku Tambusai

PEKANBARU- Kondisi bangunan Pasar Cik Puan di Jalan Tuanku Tambusai Kota Pekanbaru hingga kini tampaknya belum ada perubahan masih mangkrak belum ada tanda- tanda akan dibangun kembali.

Padahal aset tersebut sudah diserahkan Pemerintah Provinsi Riau ke Pemko Pekanbaru sejak  30 April 2021 lalu bahkan sudah dituangkan dalam berita acara serah terima aset di gedung utama kompleks perkantoran Tenayan Raya.

Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, MT, mengatakan, sertifikat hak milik (SHM) Pasar Cik Puan masih diproses di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota sebagai bentuk legalitas.

"Sekarang, sertifikat hak milik pasar Cik Puan sedang diproses di Kantor BPN Pekanbaru. Setelah sertifikat hak milik terbit, kami akan mulai proses pembangunan," kata Firdaus, Kamis (6/1/2022). 

Firdaus, mengakui,  lahan pasar sudah serah terima dari Pemprov Riau secara administrasi, namun secara hukum pertanahan kepemilikannya masih dalam proses.

Untuk penyerahan aset dari Pemrov Riau ke Pemko bukan hanya Pasar Cik Puan melainkan disertai aset lain diantaranya, Ruang Terbuka Hijau (RTH) Putri Kaca Mayang, dan RTH Tunjuk Ajar dan 9 unit kendaraan, 6 unit bangunan, dan 2 jaringan instalasi di 2 RTH.

Sebelumnya, wali kota juga sudah memberikan sinyal untuk melanjutkan pembangunan Pasar Cik Puan dengan sistem kerjasama investasi akan menguntungkan semua pihak. 

Jika pembangunan dilakukan Pemerintah Pemko Pekanbaru akan membebani Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) setiap tahunnya. 

Karena, dikatakan Firdaus, bangunan Pasar Cik Puan yang terbengkalai saat ini jika dilanjutkan pembangunannya akan menelan keuangan daerah cukup banyak. 

"Tapi dengan kerjasama investasi dengan investor, maka semua win. Pedagang untung, masyarakat untung, pemerintah juga untung," kata Firdaus, Selasa (22/6). 

Kemudian, bangunan tersebut hanya mampu menampung 850 pedagang. Sementara pedagang yang ada saat ini lebih dari 1.000 pedagang. Hal ini masih akan menjadi masalah karena kapasitas bangunan yang tidak mencukupi. 

Firdaus mengaku butuh analisa lebih dalam untuk kelanjutan pembangunan fisik Pasar Cik Puan. Jika pemerintah kota yang mengelola langsung, maka beban operasional juga akan lebih besar yang membebani APBD. 

"Jika prinsip kita (Pemko) lanjutkan, masyarakat tidak untung. APBD itu kan punya masyarakat, kalau itu dijadikan ke sana, dan selama 30 tahun dan itu terus dikuras untuk operasional. Itu yang rugi masyarakat, bukan hanya pemko saja," tandasnya.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar