Perubahan Adminduk Warga di Kecamatan Pemekaran Belum Bisa Dilakukan

Ilustrasi - Internet

PEKANBARU - Warga Kota Pekanbaru yang ada di kecamatan pemekaran, harus melakukan perubahan Administrasi Kependudukan (Adminduk) pasca telah diterbitkannya kodefikasi wilayah oleh Kemendagri. 

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru mendata ada 29 kelurahan yang terdampak pemekaran kecamatan. Mereka harus segera melakukan perubahan Adminduk. 

Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita mengatakan, warga belum bisa melakukan perubahan dan harus menunggu hingga pengumuman resmi dari pihak Disdukcapil Pekanbaru. 

Disdukcapil Pekanbaru perlu memastikan terlebih dahulu apakah sistem sudah tidak bermasalah. Sehingga, proses perubahan Adminduk nantinya dapat berjalan lancar.

"Kami lihat dulu ke dalam sistem, kalau memang tidak ada masalah, anggota kami juga sedang konsultasi ke Jakarta untuk memastikan. Kalau tidak ada simpang siur lagi, nanti kita umumkan ke masyarakat untuk mengganti," kata Irma, Minggu (3/4/2022).

Menurutnya, ada sekitar 250 ribu lebih warga yang akan mengalami perubahan Adminduk, pasca keluarnya kodefikasi wilayah tersebut. Ia berharap, Minggu depan warga sudah dapat melakukan perubahan Adminduk.  

"Mudah-mudahan minggu depan sudah. Karena kan mendapat laporan bahwa sudah cocok KTP dan KK," pungkasnya.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar