TIPU KONSUMEN PULUHAN JUTA

Pakai E-KTP Palsu, Pengembang Perumahan Syariah Bodong Ditangkap

Pakai E-KTP Palsu, Pengembang Perumahan Syariah Bodong Ditangkap. (Istimewa).

PEKANBARU- HR (46) ditangkap polisi. Tersangka penipuan berkedok pengembang perumahan syariah bodong ini diringkus Tim Opsnal Polsek Tampan di tempat persembunyian nya, di kota Medan, Sumatera Utara, Senin (27/7/2020).
Akibat ulahnya korban, Jhon (40) warga Jalan Cipta Karya, Sialang Munggu kecamatan Tampan ini terpaksa kehilangan uang sebesar Rp 28 juta. 

"Pelaku kita tangkap di Medan, Sumatera Utara, Senin (27/7/2020) dini hari," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita SIK MH, Kamis (30/7/2020). 

Penangkapan yang dipimpin langsung Kanit Reskrim, Iptu M Bahari Abdi SH ini berawal dari adanya laporan korban, Jhon pada, Jumat (17/7/2020). Dalam laporan itu korban mengaku tertipu atas proses jual beli rumah di Perumahan Cluster Purwodadi I, Jalan Purwodadi ujung, Tampan. 

Aksi pria asal Sumatera Utara itu tergolong licin. Pasalnya, pelaku berhasil mengelabui korban dengan membuat KTP palsu alias bodong, agar identitas aslinya tidak ketahui guna menjalankan bisnisnya di Pekanbaru.

Interogasi polisi, tersangka mengakui perbuatannya. Ia mengaku nekat membuat identitas palsu lantaran sulit berbisnis di Pekanbaru bila tidak menggunakan KTP setempat. 

"Katanya, jika tidak menggunakan KTP Riau akan kesulitan. Sehingga pelaku meminta tolong kepada temannya membuat KTP palsu, lengkap NIK, nama, tempat tanggal lahir dan alamat yang telah dipalsukan," terang Ambarita. 

Sekitar tahun 2017 pelaku membuat KTP palsu dari RZ (DPO) untuk menjalankan bisnisnya dalam pembangunan perumahan. Pada Januari 2018 pelaku mendapati lahan di Jalan Purwodadi Ujung yang akan dibangun perumahan. 

Saat itu pelaku berhasil menyepakati kepada pemilik lahan untuk bagi hasil dengan perjanjian di atas kertas, hingga pelaku mencari seorang marketing untuk memasarkan perumahan yang akan ia bangun. 

"Jadi dapat lah korban ini (Jhon,red). Pelaku dengan pemilik tanah pun menjanjikan akan dibuatkan rumah. Dia (pelaku) belum kasih uang sama pemilik tanah. Cuma dibuat perjanjian akan dibuatkan rumah saja," jelas Ambarita. 

Saat itu korban membayarkan uang sebesar Rp25 juta sebagai uang muka atau down payment (DP) perumahan yang akan korban ambil. Namun pelaku meminta tambahan uang Rp3 juta sebagai uang untuk progres pembangunan pondasi rumah. 

"Tapi sampai sekarang tak dibangun-bangun (rumah, red). Pelaku pun sudah tak dapat ditemui lagi hingga korban melapor ke kami," sebut Kapolsek. 

Pelaku mengaku, uang DP korban tersebut digunakannya untuk kepentingan lain bukan untuk membangun pondasi rumah korban. Selain itu, pelaku juga sudah menggunakan KTP palsu tersebut untuk membuat kartu Kredit di Bank Mandiri Pekanbaru. 

"Uang itu katanya digunakan untuk biaya kebutuhan sehari-hari. Hasil tes urine pelaku negatif. Sekarang sudah kami amankan di Mapolsek Tampan," tambah Ambarita. 

Selain pelaku, sejumlah barang bukti (bb) berupa satu KTP-el palsu atas nama Haryanto, surat perjanjian jual beli rumah yang berisikan data palsu yang dibuat oleh pelaku, satu lembar gambar atau denah lokasi Perumahan Cluster Purwodadi I, kwitansi DP pengambilan rumah dari korban ke pelaku dan satu unit Handphone (HP) merk Vivo turut disita polisi. 


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar