Dinilai tak Berintegritas, 11 ASN Pemko Pekanbaru Terjaring Ngopi di Jam Kerja Disanksi

37 ASN Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru terjaring razia Satpol PP saat nongkrong di kedai kopi saat jam kerja (ist).

PEKANBARU- Pemerintah Kota Pekanbaru memberikan sanksi kepada 11 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan sedang nongkrong di kedai kopi di jam kerja dalam razia yang digelar Satpol PP Provinsi Riau, Senin,(27/10/2025).

Asisten Administrasi Umum,  Sedako Pekanbaru, Syamsuwir, dikonfrimasi, mengaku, belum menerima laporan dari OPD mana saja  11 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemko Pekanbaru yang terjaring razia tersebut.

" Belum ada kami terima laporan dari Satpol provinsi. Kalau laporannya sudah ada, kami akan koordinasi  dengan inspektorat. Orang- orang seperti ini harus disanksi karena melanggar integritas. Padahal kami  di Pemko Pekanbaru sedang menggalakkan untuk peningkatan integritas di kalangan ASN, tapi mereka malah  melanggarnya," tegas Syamsuir.

Setakat ini, Syamsuwir, menerangkan, masih menunggu laporan dari pihak Satpol PP Provinsi Riau, terkait  siapa saja dan dari OPD mana 11 orang yang terjaring.

" Kami akan panggil secara khusus, menanyakan, apa kepentingan ASN itu di kedai kopi saat jam kerja.  Kedai kopi itu bukan tempat bekerja seorang ASN, tetapi harus di kantor. Apapun alasannya, seorang ASN  tidak boleh membawa urusan kerja ke sana. Tempat kerja soerang ASN sudah ditentukan, bukan di kedai  kopi," tegasnya.

Ke depan, Syamsuwir, mengatakan, akan mengerahkan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru untuk turun  merazia ASN yang sedang berada di kedai kopi atau di tempat lain seperti di toko, mall dan lainnya saat  jam kerja.

" Bukan hanya di kedai kopi saja, ASN juga dilarang berada di tempat lain seperti di toko, kedai atau  tempat lain saat jam kerja. Yang namanya jam kerja ASN, ya harus bekerja bukan di tempat lain. Itulah  yang dikatakan ASN tak punya integritas. Kecuali sedang menjalankan perintah pimpinan," jelas  Syamsuwir.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kota Pekanbaru, Samto,   mengatakan hal serupa.

Yakni, belum menerima laporan terkait dari OPD mana saja ASN yang terjaring razia Satpol provinsi itu.

" Kami masih menunggu data dan laporan dari Satpol PP Provinsi Riau," katanya.

Samto, menerangkan, sangat menyesalkan kejadian terjaringnya 11 ASN Pemko di kedai kopi saat jam kerja   dan menyatakan itu harus menjadi peringatan penting.

Padahal, menurutnya hal itu tak perlu harus diingatkan lagi, karena sesuai ketentuannya sudah jelas.

" Sangat mengesalkan kejadian seperti itu. Apalagi hari ini kita birokrasi ini jadi sorotan publik yang  melekat dengan tugas- tugasnya. Kami berharap jangan ada lagi ke depan yang seperti ini lagi. Yang  jelas, kalau dataya masuk, kami segera tindaklanjuti dengan pemberian sanksi ringan maupun sedang untuk  hukuman disiplinnya," tutup Samto.

Seperti diketahui, Satpol PP Provinsi Riau menjaring sebanyak 37 ASN yag kedapatan sedang nongkrong di  kedai kopi saat jam kerja, Senin,(27/10).

Dari 37 ASN tersebut, 11 orang di antaranya merupakan ASN dari Pemko Pekanbaru dan 26 sisanya berasal  dari ASN Provinsi Riau.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar