Terlalu Rendah tanpa Persetujuan Teknis, Satpol PP Pekanbaru Hentikan Pembangunan Jembatan di Jalan Arifin Achmad
PEKANBARU- Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekabaru menghentikan pekerjaan pembangunan jembatan di atas drainase di Jalan Arifin Achmad, Senin, (27/10/2025).
Selain dinilai tak sesuai standar, pembangunan jembatan itu juga diduga tidak mengantongi izin Persetujuan Teknis (PERTEK) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pekanbaru.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, Yuliarso, mengatakan, pekerjaan pembangunan jembatan itu memang dihentikan karena tidak sesuai standar.
" Dihentikan sampai ada persetujuan teknis karena jembatan itu dinilai tidak sesuai standar. Sudah kami pasang Pol PP line. Karena kalau dilanjutkan pembangunan itu bisa menghilangkan fungsi dari drainase bisa menyumbat aliran air," kata Kasatpol PP Pekanbaru, Yuliarso, Senin,(27/10/2025).
Bahkan, miris, Yuliarso, menerangkan, saat personel turun ke lokasi, para pekerja di sana mengaku tidak mengetahui siapa pemilik dari pembangunan jembatan itu.
" Saat personel Satpol PP menanyakan siapa pemilik bangunan itu, para pekerja mengaku tidak tahu. Mereka hanya menjawab, kami hanya pekerja di sini. Makaya kami langsung pasang Pol PP Line sampai pemiliknya tahu," kata Yuliarso.
Kasatpol, mengimbau kepada pemilik tanah yang berada di pinggir jalan protokol maupun jalan umum, supaya mengurus Persetujuan Teknis dari OPD terkait yang dipersyaratkan untuk pembangunan jembatan di atas drainase.
" Kalau ada rencana mau membangun jembatan di atas drainase harus minta persetujuan teknis dari OPD. Karena menyangkut dengan fungsinya. Sehigga kota kita dalam keadaan hujan, air harus betul- betul mengalir agar tidak mengalami banjir," tutup Yuliarso.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pekanbaru, Edwar Riansyah, dikonfirmasi, mengatakan, sudah menegur pekerjaan pembuatan jembatan di atas drainase di Jalan Arifin Achmad tersebut.
" Iya. sudah kami tegur. Karena pembangunan jembatan itu agak rendah yang bisa menghambat aliran air dari drainase. Kemudian, jembatan itu juga dibuat dengan pancang yang didirikan di atas badan parit.
Ditanya, apakah sebelum jembatan itu dibangun, pemilik sudah mengurus izin Perestujuan Teknis ke dinasnya, Edu, sapaan akrab Plt Kadis PUPR itu mengatakan, tidak ada.
" Belum ada pemilik mengurus izin persetujuan teknisnya. Saat kami PUPR turun ke sana, tak ada tukang termasuk pemilik. Makanya Pol PP Line itu dipasang agar pemilik datang ke kantor Satpol PP," tutup
Edu.***
Tulis Komentar