Diyakini Timbul Masalah, Korpri Minta PNS Eselon 3-4 Level Daerah Tak Dipangkas

Poto Internet.

JAKARTA- Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrullah mengusulkan agar pemangkasan PNS eselon tiga dan empat tidak dilakukan di tingkat pemerintah daerah.

Dia mengatakan bahwa tugas PNS eselon tiga dan empat bersifat teknis. Oleh karena itu, dia yakin bakal timbul masalah jika dilakukan pemangkasan. 

"Nanti akan kesulitan merencanakan dan melaksanakan kegiatan, juga pertanggung jawaban," katanya di Aula Ditjen Disdukcapil, Kemendagri, Jakarta, Rabu (19/2).

Dia menganggap perlu ada kajian lebih lanjut terkait pemangkasan PNS eselon tiga dan empat di tingkat daerah. Menurutnya, itu perlu dilakukan guna mengantisipasi masalah yang mungkin muncul.

"Kita harus merumuskan betul kebijakan ini dari level makro sampai level teknis," tegasnya, dikutip dari cnnindonesia.com.

Dalam pembukaan acara Forum Group Discussion bersama Korpri yang dihadiri sejumlah ASN dari berbagai daerah, Zudan menjelaskan PNS eselon tiga dan empat tingkat pusat yang dipangkas tidak lantas pensiun dini. PNS eselon tiga dan empat akan dialih fungsikan dari jabatannya.

"Mereka yang eselon tiga dan empat akan dialihkan tugasnya dan mereka senang karena naik jabatan," ujarnya.

Zudan mengatakan perlu ada pengelolaan organisasi yang baik ketika pemangkasan PNS eselon tiga dan empat dilakukan. Walau bagaimana pun, lanjutnya, kehilangan anggota tim pasti akan berdampak pada kerja-kerja yang diemban.

"Harus ada unit level manajemen tinggi dan menengah supaya tidak kesulitan melakukan tata kelola nantinya, siapa yang mau mengerjakan tugas eselon tiga dan empat yang dihapuskan?" imbuhnya.

Sebelumnya, pemerintah pusat berencana memangkas PNS eselon tiga dan empat. Rencana itu dimaksudkan untuk menyederhanakan pengambilan keputusan dan kebijakan.

"Kalau di sini ada eselon III dan IV, mohon maaf akan kami ubah. Tapi pelan-pelan, yang penting tidak akan ganggu gaji tadi yang dipotong. Tidak akan turunkan pendapatan," ucap Presiden Jokowi di Jakarta, Kamis (28/11/2019).***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar