Tebang Pohon Pelindung Terancam Denda Rp5 Juta
PEKANBARU- Kepala Bidang Pertamanan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pekanbaru, Edwar Riansyah, mengingatkan kepada masyarakat agar tidak menebang pohon pelindung dan tanaman yang tumbuh di sepanjang jalur hijau.
Hal itu diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Ketertiban Umum, dalam pasal 6 poin E dijelaskan, dilarang memanjat, memotong, menebang pohon dan tanaman yang tumbuh di sepanjang jalur hijau, kecuali apabila hal tersebut untuk kepentingan dinas.
Sedangkan pada BAB VIII, pasal VI, tentang ketentuan pidana, dijelaskan, pelanggaran terhadap ketentuan dalam Perda dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan, atau denda sebesar- besarnya Rp5 juta.
" Tidak bisa sembarang tebang ada Perdanya, kecuali dinilai mengganggu akses keluar masuknya jalan, itupun harus diganti. Biasanya 20-30 pohon tergantung diameter pohon yang sudah ditebang dan diwajibkan pula untuk menanamnya kembali," tegas Edu, sapaan akrab Kepala Bidang, Ahad, (8/3/2020).
Adapun alur untuk permohonan izin pemangkasan atau penebangan pohon penghijauan pada ruas jalan perkotaan di Kota Pekanbaru, warga harus mengajukan surat permohonan kepada Kepala Dinas PUPR Pekanbaru.
Dilampiri identitas pemohon, poto pohon ,IMB dan nomor yang bisa dihubungi. Kemudian, disposisi Kepala Dinas ke Kepala Bidang untuk dilakukan pengecekan lokasi bersama tim.
Laporan hasil disampaikan ke kepala dinas dan apabila disetujui pemohon akan dihubungi. Untuk penebangan pemohon diminta untuk menandatangani surat pernyataan kesanggupan penggantian bibit pohon.
Dan apabila tidak diizinkan pemohon akan mendapat surat balasan.
Bagi pemohon yang diizinkan pemohon diminta mengirimkan bibit pohon ke PUPR melalui bidang pertamanan. Kemudian dibuatkan surat izin penebangan atau pemangkasan hanya untuk sekali tebang dengan jangka waktu 14 hari kerja setelah surat terbit.
" Jadi tidak bisa sembarang tebang, ada prosedurnya," tegas Edu, mengulang ucapannya. (iky).
Tulis Komentar