Jelang Pemberlakuan PSBB di Pekanbaru, RW 03 Sukamulya Siapkan Siskamling Terpadu Tanggap Darurat Covid-19

Camat Sail bersama Lurah Sukamulya berpoto bersama dengan warga RW 03, saat peninjauan Pos Siskamling Terpadu Tanggap Darurat cOVID- 19, di Jalan Hang Lekir, Senin, 13 April 2020, malam.

PEKANBARU- Warga RW 03, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sail, sudah menyiapkan Pos Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) Terpadu Tanggap Darurat Covid-19 jelang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pekanbaru.

Hal itu dilakukan menindaklanjuti arahan Walikota Pekanbaru, Firdaus, MT, yang meminta masyarakat untuk mengaktifkan kembali infrastruktur sosial yang ada salahsatunya adalah Siskamling.

Camat Sail, Fachruddin Panggabean, saat peninjauan Siskamling Terpadu Tanggap Darurat Covid-19 di RW 03 Sukamulya, Senin,(13/4/2020), malam,  mengucapkan terimakasih kepada Lurah Suka Mulya, Suci Trianingsih, Danramil berikut Ketua RW 03, Amiruddin, dan masyarakat yang sudah hadir saat agenda peninjauan dilaksanakan.

Dia menjelaskan, tujuan dari penyiapan Pos Siskamling Terpadu Tanggap Darurat tersebut sesuai instruksi walikota untuk mempermudah masyarakat khususnya yang berada di lingkungan RW 03, Sukamulya, Sail di tengah mewabahnya virus Covid- 19 yang terjadi saat ini. Kemudian juga untuk mendukung penerapan PSBB yang akan diberlakukan di Pekanbaru tak lama lagi.

"  Alhamdulillah Siskamling Terpadu Tanggap Darurat Covid-19 RW 03 Sukamulya sudah selesai dibuat sejak dua hari lalu dengan antusias dari masyarakat sekitar. Berikut dorongan dari lurah dan Danramil yang juga ikut membantu penyiapannya," kata Camat Sail, di sela peninjauan Pos Siskamling Terpadu di RW 03 Sukamulya, di Jalan Hang Lekir.

Lurah Sukamulya, Suci Trianingsih, menambahkan, terdapat delapan RW di kelurahan Sukamulya. Dari jumlah tersebut tiga RW diantaranya sudah menyiapkan Pos Siskamling Terpadu Tanggap Darurat Covid- 19. Diantaranya, di lingkungan RW 03, RW 01 dan RW 05.

" Di Kelurahan Sukamulya ini terdapat delapan RW, tiga sudah menyiapkan pos sedangkan lima lagi menyusul. InshaAllah bisa terlaksana sebelum PSBB diberlakukan di Kota Pekanbaru," jelas Suci, yang juga ikut hadir saat kegiatan peninjauan Pos Siskamling Terpadu Tanggap Darurat Covid-19, malam itu.

Ketua RW 03, Sukamulya, Kecamatan Sail, Amiruddin, menjelaskan, terdapat beberapa prosedur dan imbauan yang harus dipatuhi masyarakat khususnya yang berada di lingkungan RW 03  dalam memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 yang mewabah saat ini.

" Setiap ada pendatang yang menginap di rumah warga wajib lapor ke RT. Bila ada warga yang mengalami gejala Covid-19 juga begitu dan bila ada kematian di wilayah setempat masyarakat diminta waspada dan mengikuti protokol kesehatan," kata Amiruddin.

Dia melanjutkan, setiap warga yang masuk ke wilayah juga diimbau untuk melakukan pemeriksaan kesehatan. Untuk acara sosial yang menyebabkan orang  berkumpul sementara ini dilarang.

" Kami juga akan memberlakukan jam malam apabila diperlukan. Semua kegiatan yang sudah kami siapkan menindaklanjuti instruksi walikota dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang mewabah saat ini" tutup Amiruddin.

Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, MT, meminta masyarakat untuk mengaktifkan kembali Sistem Keamanan Lingkungan (Siskmaling) secara maksimal untuk pengamanan saat kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat diberlakukan setelah mendapat izin dari presiden.

" Untuk pengamanan saat pembatasan jam kegiatan masyarakat diberlakukan, kami minta masyarakat untuk mengaktifkan semua infrastruktur yang sudah ada. Aktifkan Siskamling secara maksimal dan akan dipertegas bahwa Siskmaling itu kita kaitkan dengan penugasan terhadap mewabahnya Covid- 19 saat ini. Jadi namanya kita sebut dengan Sistem Kemanan Lingkungan Terpadu Tanggap Covid-19," kata Firdaus, Sabtu, (4/4/2020).

Karena itu walikota meminta para camat, lurah dan seluruh unsur masyarakat segera mengaktifkan Siskamling secara maksimal. 

Begitu juga dengan para ketua tim Siskmaling akan diberikan pemahaman edukasi dan pelatihan, protokol kesehatan dan pengamanan covid 19.

Diketahui pula saat ini Pemerintah Kota Pekanbaru juga sudah mendapat persetujuan dari pemerintah pusat dalam hal itu Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, Minggu, 12 April 2020, tentang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Untuk pemberlakuannya masih menunggu Peraturan Walikota (Perwako), paling lambat tiga hari ke depan terhitung Senin, 13 April 2020, sudah bisa dimulai.

" Alhamdulillah, pemerintah pusat sangat cepat, kita mengusulkan PSBB pada Pak Menkes pada tanggal 10 April sore, kemudian 11 April mereka bahas, 12 April izin dari Menkes sudah keluar," kata Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, MT, Senin (13/4/2020).

Pemberlakuan PSBB kata dia akan dilaksanakan secara bertahap sesuai rencana aksi yang sudah disusun dan teknis pelaksanaannya diatur melalui Perwako. 

" Sesuai rencana aksi akan efektif setelah Perwako disahkan. Dalam dua tiga hari ke depan. Hari ini kami selesaikan Perwako, besok kita ajukan ke provinsi. Kalau besok Perwako selesai disahkan gubernur, lusa kita sudah resmi melaksanakan semua rencana aksi," jelasnya.

Bukan hanya mengatur tentang jam aktivitas warga namun PSBB juga mengatur berbagai aspek kehidupan dan kebutuhan masyarakat saat pemberlakuannya.

" Kami luruskan juga, PSBB bukan hanya pengaturan jam aktivitas masyarakat saja, tapi juga semua rencana aksi," tegas Firdaus.

Bagi masyarakat yang tidak mematuhi atau melanggar larangan yang diterapkan, sanksi pidana sudah disiapkan yakni tiga bulan kurungan yang akan ditindaklanjuti olrh TNI dan Polri.***


 


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar