Besok, Satpol PP Pekanbaru Segel Bangunan Perumahan tanpa IMB di Tampan

Kasatpol PP Pekanbaru, Agus Pramono, menyegel bangunan perumahan elit tak memiliki IMB di Jalan Melatti, Bina Widaya, Tampan, Rabu, 15 April 2020..

PEKANBARU- Menurut rencana besok atau Rabu,(15/4/2020), Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru akan memberi sanksi tegas berupa penyegelan terhadap pembangunan perumahan yang tak memiliki  Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jalan Melati, Kelurahan Bina Widya, Kecamatan Tampan.

" Iya rencananya besok atau lusa kita segel bangunan perumahan dari pengembang PT. GBDM," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru, Agus Pramono, Selasa, (14/4/2020), petang.

Agus, menjelaskan, sanksi penyegelan yang akan dilakukan itu sudah berdasarkan koordinasi antara pihaknya dengan DPM-PTSP Pekanbaru.

Dalam hal itu pihak DPM-PTSP menyatakan, sampai saat ini pihak pengembang perumahan belum dapat memperlihatkan IMBnya. Meski sudah diberikan surat teguran dan pemanggilan kepada pemilik bangunan untuk menghentikan pekerjaannya.

 Namun hingga saat ini fakta di lapangan menunjukkan pemilik masih terus melanjutkan pengerjaan bangunan perumahannya.

" Berdasarkan hasil koordinasi itulah bangunan perumahan itu kami segel," tegas mantan Kepala Staf Korem 031 Wira Bima berpangkat kolonel itu.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, melalui Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan, Quarte Rudianto, membenarkan hal itu. 

Kata dia secepatnya penyegelan itu akan dilakukan sebagai bentuk sanksi tegas dari Pemerintah Kota Pekanbaru kepada pelaku usaha yang tak mematuhi aturan.

" Besok, Rabu, 15 April 2020, kami segel," tegasnya, Selasa, (14/4/2020), malam.

Menurut Quarte, pihak pengembang tidak menunjukkan itikad baik dalam mematuhi aturan pemerintah daerah terkait prosedur pendirian bangunan. 

Sebab sudah berapa kali ditegur dan dipanggil mereka terus berkilah mengatakan, untuk urusan izin sudah diserahkan ke pihak notaris.

" Kita tidak masalah mereka mau urus dengan siapa, tapi saat diminta menunjukkan Izin Pelaksanaannya mereka tak bisa atau tak ada. Dalam mendirikan bangunan tak cukup hanya dengan mendaftarkan saja tanpa ditindaklanjuti sampai izinnya terbit.  Mereka memang sudah mendaftar tapi baru sebatas itu, jadi belum boleh memulai pekerjaan," tutup Quarte***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar