Walikota Sebut PSBB Bukan Hanya Mengatur Aktivitas Warga 1x24 Jam Lantas Diberi Bantuan

Walikota Pekanbaru DR. H. Firdaus S.T., M.T.

PEKANBARU- Walikota Pekanbaru, Firdaus, MT, mengatakan, Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) yang mulai diberlakukan di Kota Pekanbaru sejak 17 April hingga 30 April 2020 mendatang, bukan hanya mengatur jam kegiatan masyarakat selama 1x 24 jam lantas diberi bantuan.

Namun, PSBB mengatur mulai dari apa yang sudah dilaksanakan sebelumnya sesuai Surat Edaran yang sudah diterbitkan, mulai dari belajar, bekerja dan beribadah dari rumah.

" Saya akan luruskan pemahaman PSBB yang sebenarnya. Barangkali selama ini masyarakat masih menganggap PSBB itu hanya mengatur jam kegiatan masyarakat selama 1x 24 jam lantas diberi bantuan oleh pemerintah. Bukan hanya itu, tapi lebih kepada melaksanakan apa yang sudah diimbau sebelumnya melalui Surat Edaran yakni belajar, bekerja dan beribadah dari rumah itu adalah bagian terpenting dari PSBB yang diatur dalam PP Nomor 21 tahun 2020 dan kita sudah melaksanakannya tapi kini lebih dipertegas," kata Firdaus, Kamis, 16/4/2020).

Sekali lagi, Wako, mengulang PSBB yang diberlakukan di Pekanbaru bukan hanya mengatur pergerakan jam aktivitas masyarakat selama 1x 24 jam seperti yang diberlakukan di Kota Jakarta. Tetapi secara keseluruhan, intinya selama Covid- 19 mewabah masyarakat tetaplah di rumah.

Tujuan dari pemerintah memberlakukan itu adalah untuk memberikan pelayanan pengayoman dan perlindungan kepada masyarakat agar yang belum terdampak tidak menjadi terdampak.

Secara umum, kata dia, ada dua cara yang akan dilakukan pemerintah dalam menangani Covid- 19 di Kota Pekanbaru, pertama, konsentrasi penuh dari sisi kesehatan. Yakni dengan cara merawat, menjaga, memelihara masyrakat yang telah terdampak agar bisa sembuh.

Untuk itu, Pemko Pekanbaru sudah menyiapkan RS Madani dengan kapasitas tempat tidur sebanyak 70 unit, dan sudah beroperasi selama satu minggu. Bukan hanya untuk melayani pasien dari Kota Pekanbaru saja tapi untuk masyarakat Riau, termasuk pasien dari Kabupaten Kampar juga dirawat di sana.

Kemudian, untuk masyarakat yang menjadi korban Covid- 19, pemerintah kota juga sudah menyediakan lokasi pemakaman umum. Bukan hanya dikhususkan bagi warga Kota Pekanbaru saja, tapi juga untuk masyarakat Riau yang dirawat baik di RSUD Arifin Achmad, RS Jiwa dan Petala Bumi ditambah dengan 22 RS Swasta  yang ada di Kota Pekanbaru.

Selain itu, Pemko Pekanbaru juga sudah menyediakan rumah sehat untuk karantina sementara bagi masyrakat yang menjadi Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang berasal dari luar khususnya TKI yang datang dari luar.



Setelah melakukan berbagai upaya untuk masyrakat yang telah terdampak, Pemko Pekanbaru juga konsentrasi melindungi masyarakat yang belum terdampak atau yang belum menjadi korban Covid- 19 dengan cara membatasi pergerakan masyarakat.
Sehingga Social distancing dan Physical distancing bisa dilakukan secara maksimal. Karena penyebaran Covid- 19 itu melalui kontak fisik sesama masyrakat.

" Maka untuk melindungi masyarakat yang belum terdampak dan belum menjadi korban Covid- 19, kita atur pergerakannya melalui penerapan PSBB. Sekali lagi saya luruskan PSBB bukan hanya menagtur jam aktivitas masyarakat selama 1x 24 jam," ulangnya.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar