Beraksi 8 Kali, Komplotan Pembobol Minimarket Saat Pandemi Corona Dibekuk

Ilustrasi Komplotan pembobol minimarket di Tegal. ©2018 Merdeka.com.

BEKASI- Aparat Polsek Medansatria, Kota Bekasi menangkap dua dari empat anggota komplotan pencuri spesialis minimarket. Selama pandemi virus corona, mereka berhasil membobol sebanyak delapan minimarket di Bekasi, Purwakarta, dan Sukabumi.

Kapolsek Medansatria, Kompol Agus Rohmat mengatakan, dua tersangka yang telah ditangkap ada RS (26)dan MP (26). Sedangkan, dua lagi masih dalam pengejaran polisi masing-masing HS (40) dan IO (24).

Ia mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan pembobolan minimarket Alfamart di Jalan Pangeran Jayarkarta, Medansatria pada 1 April lalu. Di sana, perusahaan mengalami kerugian senilai Rp26 juta.

"Pelaku mengambil 711 bungkus rokok dan 186 bungkus susu berbagai merek," kata Agus, Senin (27/4).

Agus mengatakan, polisi yang menyelidiki mencurigai tersangka RS yang tengah berada di Jalan Oman, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medansatria pada Kamis (9/4). Karena itu, tersangka RS segera ditangkap dan diinterogasi.

"Ketika digeledah ditemukan kunci letter T dan linggis," kata dia, dikutip adari merdeka.com.

Kepada polisi, tersangka mengakui benda itu untuk membobol minimarket bersama dengan tiga kawannya. Setelah pengembangan, tersangka lain MP dibekuk di rumah kontrakannya di bilangan Kayuringin, Bekasi Selatan. Sedangkan, dua lainnya masih dalam pengejaran petugas.

"Modusnya para pelaku beraksi membawa sebuah mobil minibus, mereka berputar mencari sasaran, setelah menemukan mereka membobolnya menggunakan linggis, gunting besi, dan kunci letter T," kata dia.

Di dalam minimarket, pelaku menggasak barang yang memiliki nilai jual tinggi dan mudah dijual. Barang-barang tersebut lalu dimasukkan ke dalam mobil. Puas dengan incarannya, pelaku pergi kemudian menukarkan mobil berisi barang curian dengan mobil milik penadah.

Akibat perbuatannya tersangka yang sudah tertangkap dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancamannya hukuman penjara selama tujuh tahun.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar