Semua Lapak Kayu Dibongkar, Dua Pasar Ilegal di Rejosari Ditertibkan Satpol PP

Kasatpol PP Pekanbaru Agus Pramono, saat menertibkan pasar ilegal di Kelurahan Rejosari Kecamatan Tenayan Raya, Senin, 18 Mei 2020.

PEKANBARU- Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru menepati janjinya melarang keras aktifitas dari pedagang ilegal yang berjualan berpindah-pindah tempat di berbagai lokasi di Kota Pekanbaru atau yang kerap disebut Pasar Kaget maupun pasar jongkok. 

Setelah melayangkan Surat Peringatan namun terkesan tak digubris, hari ini Senin, 18 Mei 2020, dua pasar kaget yang berada di Kelurahan Rejosari Kecamatan Tenayan Raya didatangi puluhan personel. 

Tanpa pikir panjang para personel langsung mencopot meja- meja yang terbuat dari kayu yang selama ini  dijadikan sebagai tempat menaruh barang dagangan untuk dijual disana.

" Iya, dua pasar ilegal atau yang kerap disebut pasar kaget di Rejosari kami tertibkan. Semua lapak- lapak yang terbuat dari kayu dibongkar biar pedagang tidak bisa lagi berjualan di sana. Apalagi saat ini di Provinsi Riau dan Pekanbaru sedang fokus berupaya memutus mata rantai penyebaran dan penularan Covid- 19. Pasar ilegal itu salahsatu tempat yang membuat orang berkumpul," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru, Senin, (18/5/2020) malam.

Dua pasar ilegal yang ditertibkan kata mantan Kepala Staf Korem 031/Wira Bima berpangkat kolonel itu berada di Jalan Sail dan di Jalan Satria. Jauh sebelum penertiban dilakukan kedua pengelola atau koordinatornya sudah diberitahu bahkan sudah disurati. Namun tetap bandel beroperasi berdasarkan laporan dari personel di lapangan dan laporan dari masyrakat.

" Sudah diperingati melalui surat tapi tak juga mau mematuhi. Makanya kita tertibkan. Penertiban seperti ini tak cukup sampai di sini saja masih terus berlanjut di lokasi lain yang ada di Kota Pekanbaru," tegas Agus Pramono.

Sebelumnya diberitakan Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru melarang keras aktifitas dari pedagang ilegal yang berjualan berpindah-pindah tempat di berbagai lokasi di Kota Pekanbaru atau yang kerap disebut Pasar Kaget maupun pasar jongkok

Bukan hanya saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Pekanbaru namun terus berlanjut karena keberadaannya tidak resmi tak mengantongi izin dari Pemerintah Kota Pekanbaru.

" Saya tegaskan kepada pedagang maupun pengelola yang membuat aktivitas berkerumun atau yang kerap disebut pasar ilegal atau pasar kaget jangan beroperasional. Bukan hanya saat PSBB tapi berlanjut selama mereka tidak punya izin jangan buka," tegas Agus Pramono.

Bagi pedagang atau pengelola yang melanggar aturan dengan tetap nekat membuat aktivitas berkumpul atau yang disebut pasar kaget, Satpol PP akan membubarkan paksa kegiatan tersebut. Karena itu, Agus, meminta kerjasama dan pengertian dari pihak-pihak terkait untuk menghentikan aktivitasnya.

" Kalau masih bandel kami bubarkan paksa. Bahkan kami kenakan sanksi sesuai peraturan daerah. Tapi kita tidak menghendaki itu. Mari sama-sama kita mendukung upaya pemerintah memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru," imbuhnya.

Agus menjelaskan, berdasarkan data dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru terdapat 71 aktivitas pedagang ilegal yang berjualan berpindah- pindah dari satu lokasi ke lokasi lain. Aktivitas itu kerap disebut pasar kaget atau pasar jongkok.

Terbanyak di Kecamatan Tampan, tersebar di beberapa kelurahan dintaranya, di Tuah Karya, Delima, Sidomulyo Barat, Sialang Munggu, Tuah Madani, dan di Kelurahan Bina Widya, dengan total sebanyak 17 lokasi.

Selanjutnya, di Kecamatan Tenayan Raya, dengan jumlah 11 lokasi yang tersebar di Kelurahan, Panca Lesung, Simpang Tangor, Rejosari, Bambu Kuning, Sialang Sakti, Pematang Kapau, Tangkerang Timur, Tuah Negeri, dan Sialang Rampai.

Disusul Kecamatan Marpoyan Damai dengan jumlah lokasi sebanyak 11, berada di Kelurahan, Maharatu, Tangkerang Tengah, Perhentian Marpoyan, Wonorejo, Maharatu, Sidomulyo Timur, dan Tangkerang Barat.

Selanjutnya di Kecamatan Payung Sekaki dengan jumlah sama yakni 11 lokasi tersebar di Kelurahan Labuh Baru Barat, Sungai Sibam dan di Kelurahan Tampan.

Di Kecamatan Rumbai ada 5 lokasi tersebar di Kelurahan, Umban Sari, Palas, Sri Meranti, dan Rumbai Bukit. Selanjutnya di Kecamatan Lima Puluh tercatat ada 2 lokasi yang keduanya berada di Kelurahan Tanjung Rhu. Di Kecamatan Rumbai Pesisir juga terdapat 2 lokasi yakni di Kelurahan, Lembah Sari dan Limbungan.

Begitujuga di Kecamatan Sukajadi juga terdapat 2 lokasi tersebar di Kelurahan, Kampung Tengah dan Harjo Sari. Selanjutnya di Kecamatan Senapelan juga terdapat 2 lokasi tersebar di Kelurahan, Kampung Baru.

" Terakhir di Kecamatan Sail, ada 1 lokasi yakni di Kelurahan Sukamaju tepatnya di Jalan Dwikora, buka setiap hari Rabu. Saya tegaskan kepada pedagang maupun pengelola yang membuat aktivitas berkerumun atau yang kerap disebut pasar ilegal atau pasar kaget maupun yang namanya pasar jongkok jangan beroperasional. Bukan hanya saat PSBB tapi berlanjut selama mereka tidak punya izin jangan buka. hari ini suratnya kami beri ke pengelola atau koordinatornya," tegas Kasatpol PP Pekanbaru, Agus Pramono.

Bagi pedagang atau pengelola yang melanggar aturan dengan tetap nekat membuat aktivitas berkumpul atau yang disebut pasar kaget  itu, Satpol PP akan membubarkan paksa kegiatan tersebut.

Karena itu, Agus, meminta kerjasama dan pengertian dari pihak-pihak terkait untuk menghentikan aktivitasnya.

" Kalau masih bandel kami bubarkan paksa. Bahkan kami kenakan sanksi sesuai peraturan daerah. Tapi kita tidak menghendaki itu. Mari sama-sama kita mendukung upaya pemerintah memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru," imbuhnya.***


 


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar