Sembunyikan Sabu-Ekstasi di Ayam Goreng untuk Napi, 2 Orang Ditangkap

Foto: Pelaku penyelundup narkotika di lauk kepala ayam ke Lapas Klaten, Rabu (20/5/2020). (Acmad Syauqi/detikcom).

KLATEN - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Klaten dan Satnarkoba Polres Klaten menggagalkan upaya penyelundupan narkotika ke dalam lapas. Dua orang ditangkap dengan barang bukti sabu dan ekstasi yang disembunyikan di lauk ayam dan dikirim untuk napi di Lapas Klaten.

"Modusnya tersangka mengirimkan paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan ineks dengan cara memasukkan paket tersebut ke dalam leher kepala ayam masak. Paket dikirimkan ke tersangka lain warga binaan Lapas Klas IIB Klaten," kata Kasat Narkoba Polres Klaten AKP Mulyanto di Mapolres Klaten, Rabu (20/5/2020), dikutip dari news.detik.com.

Mulyanto menuturkan pihaknya menerima laporan itu pada Rabu (13/5) pukul 10.30 WIB. Kala itu petugas LP menemukan lauk kepala ayam yang di dalamnya terdapat bungkusan kain warna cokelat. Saat dibuka kain itu berisi serbuk kristal dan pil yang disimpan di dalam plastik.

"Kristal putih diduga narkotika golongan I bukan tanaman itu dibawa seorang pengunjung. Mendapatkan informasi tersebut tim mengecek ke LP dan ternyata sabu dan ekstasi," ungkap Mulyanto.

Kemudian pihaknya memburu Wahyu Nugroho (23) warga Kalurahan Klaten, Kecamatan Klaten Tengah sebagai pengirim barang. Wahyu mengaku barang haram itu merupakan pesanan Jujuk (37) salah seorang napi asal Kecamatan Semarang Utara.

"Kamis (14/5) paginya Jujuk ditangkap dan keduanya diperiksa di Mapolres. Barang bukti diamankan empat plastik berisi serbuk kristal sabu berat 2,82 gram; 1,04 gram; 0,98 gram; 0,94 gram ditimbang beserta pembungkusnya, satu plastik berisi empat butir pil warna hijau bentuk menyerupai huruf B dengan berat 1,77 gram ditimbang beserta pembungkusnya; satu kantong plastik warna hitam; lima lakban warna coklat, dan lainnya," papar Mulyanto.

Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 144 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar