2 Pria dan Pemandu Lagu Diamankan dari Karaoke yang Nekat Buka Saat Pandemi

Tempat karaoke di Mojokerto (Foto: Enggran Eko Budianto/detikcom)

MOJOKERTO- Polisi menutup paksa tempat karaoke di Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, yang nekat buka di tengah pandemi COVID-19. Dalam penutupan itu, petugas juga mengamankan dua pria asal Kabupaten Gresik yang sedang asyik karaoke ditemani seorang pemandu lagu (PL).
Kapolsek Mojosari AKP Nadzir Syah Basri mengatakan, pihaknya menerima pengaduan masyarakat terkait adanya tempat karaoke yang nekat beroperasi di tengah wabah virus Corona. Bersama sejumlah anggotanya, dia mengecek dua tempat karaoke di wilayah hukumnya.

Pengaduan masyarakat ternyata benar. Sebuah tempat karaoke di Ruko Royal Mojosari nekat beroperasi di tengah wabah virus Corona. Bahkan, tempat hiburan malam itu kepergok sedang melayani tamu.

"Saat kami datangi, ada tamu yang sedang karaoke di tempat tersebut. Tempat karaoke itu langsung kami tutup," kata Nadzir kepada wartawan di kantornya, Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Mojosari, Senin (1/6/2020), dikutip dari detik.com.

Tidak hanya itu, lanjut Nadzir, pihaknya juga mengamankan 4 orang dari tempat karaoke tersebut. Mereka dibawa ke Mapolsek Mojosari untuk dimintai keterangan. Setelahnya, mereka dizinkan pulang.

Yaitu MA (29), warga Driyorejo, Gresik dan MS (41), warga Menganti, Gresik. Kedua pria itu kepergok asyik karaoke ditemani seorang PL berinisial FY (23), warga Tarik, Kabupaten Sidoarjo. Juga karyawan karaoke berinisial BD (43), warga Kecamatan Sooko, Mojokerto.

"Setelah kami mintai keterangan, pengunjung dan pemandu lagu kami minta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya," terangnya.

Ia menambahkan, pemilik karaoke tersebut juga telah diminta datang ke Mapolsek Mojosari. Dia hanya mengimbau agar tempat karaoke itu tidak lagi beroperasi selama wabah virus Corona.

"Pemiliknya tadi juga kami panggil, saya imbau tidak buka lagi. Karena mereka melanggar Maklumat Kapolri," tandasnya.

Maklumat Kapolri yang dimaksud Nadzir yaitu nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran virus Corona. Maklumat yang dikeluarkan 19 Maret 2020 ini melarang tempat hiburan buka untuk mencegah penyebaran COVID-19.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar