Nasib Pernikahan Sesama Wanita Segera Digelar Perkara
SOPPENG - Polisi akan segera mengadakan gelar perkara terkait pernikahan sesama jenis di Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel). Gelar perkara diadakan untuk menentukan status nasib dari kasus ini.
Mulanya, pernikahan sesama jenis ini melibatkan dua mempelai sesama perempuan terjadi di Desa Baringeng, Kecamatan Lilirilau, Soppeng, pada Kamis (11/6). Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Amri membenarkan adanya pernikahan sejenis tersebut.
Amri menjelaskan pernikahan sesama jenis ini membuat heboh, sehingga pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Kedua mempelai pun dibawa ke Polsek setempat untuk diperiksa.
"Kan biasanya kalau ada keresahan masyarakat tentunya wewenang kami melakukan penyelidikan. Karena penyelidikan wewenang kami, kami melakukan pemeriksaan, permintaan keterangan," kata Amri saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (12/6/2020), dikutip dari detik.com.
Pihak orang tua dari kedua mempelai pun sudah diperiksa. "Sudah kita periksa semua, baik orang tua mempelai wanita maupun orang tua dari mempelai pria yang ternyata wanita itu," ungkap Amri.
Amri mengatakan pihak orang tua mempelai 'pria' tidak bisa mengelak bahwa anaknya yang ternyata perempuan akan menikah dengan sesama perempuan.
Selain itu, Amri menuturkan bahwa pihak Dukcapil Soppeng diperiksa soal dokumen mempelai 'pria' tersebut.
"Kita dalami terus karena ada dokumen yang kita dapat itu jenis kelaminnya di situ laki-laki, itu surat keterangan, biodata kependudukan namanya," ujar Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Amri saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (15/6/2020).
Terkait temuan ini, polisi telah memeriksa saksi dari Dukcapil Soppeng. Polisi belum merinci siapa saksi terkait.
"Ya representasi dinas karena dinas yang mengeluarkan," katanya.
Usai melakukan penyelidikan, Amri mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan gelar perkara kasus pernikahan sesama jenis ini. Polisi akan menentukan status kasus ini apakah naik ke tahap penyidikan atau tetap penyelidikan.
"Mungkin hari ini kita gelar ya, untuk kita tentukan naik ke penyidikan atau masih penyelidikan," jelas Amri, Kamis (18/6/2020).
Amri mengatakan penyidik telah memeriksa 14 saksi selama proses penyelidikan. Jumlah saksi itu dinilai telah mencukupi untuk keperluan keterangan di proses penyelidikan sehingga gelar perkara sudah bisa dilakukan.
"Saksi semua 14 orang, sementara sudah cukup itu untuk lanjut ke tahap gelar perkara," sebut Amri.
Amri mengatakan para saksi yang telah diperiksa ialah orang tua dari kedua mempelai, yakni 4 orang, 2 orang saksi dari Disdukcapil, 2 saksi yakni imam dan saksi nikah, 1 orang kepala desa, serta 2 orang mempelai.***
Tulis Komentar