Diamankan Polisi, Ini Pengakuan 3 Emak- emak yang Joget TikTok di Jembatan Suramadu

Tiga ibu-ibu joget TikTok di Jembatan Suramadu diamankan Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jatim, Sabtu (4/7/2020). (Foto: iNews/Sony Hermawan)

SURABAYA– Tiga emak-emak berpakaian kuning yang viral di media sosial karena berjoget TikTok di Jembatan Suramadu, diamankan Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Sabtu (4/7/2020). Ketiganya dijemput dari rumahnya untuk diperiksa atas perbuatan mereka yang dinilai sangat membahayakan.

Tiga emak-emak tersebut yakni, Hurimah, Lilik Rupiati, dan Siri Suriya. Ketiganya merupakan warga Tambak Gringsing Surabaya. Saat diperiksa, mereka mengaku memang memiliki hobi yang sama, yakni bermain video musik TikTok. Bahkan, mereka punya akun TikTok bersama yang mereka namai Tiga Centil Mbois.

Dari penuturan ketiganya, awalnya mereka ingin merayakan ulang tahun salah satu personel mereka, yakni Hurimah, di rumah makan bebek ternama di Bangkalan Madura. Namun, saat melintas di Jembatan Suramadu, mereka akhirnya turun dari mobil dan berjoget TikTok ala India yang akhirnya viral dan mengundang protes dari netizen.

Pengakuan salah satu dari emak-emak ini, saat melinta, dia teringat dengan sejumlah video TikTok di Jembatan Suramadu. Akhirnya dia berinisiatif mengajak kedua temannya untuk bermain TikTok di sana. Mereka kemudian berjoget dengan musik India, sebelum akhirnya melanjutkan perjalanan.

“Saya ingat di TikTok ada ibu-ibu yang TikTok di situ, saya bilang, ayo berhenti sejenak, sebentar ae. Jadi kami ikut-ikutan aja. Kami di pinggir, kalau ga di pinggir enggak berani. Kami kurang tahu ini dilarang karena sebelum kami sudah banyak. Jadi kami niru,” kata Hurimah, Sabtu (4/7/2020), dikutip dari iNews.id 

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, pihaknya memanggil tiga emak-emak itu untuk menindaklanjuti video viral mereka yang mendapat protes dari netizen. Setelah pemeriksaan, ketiganya kemudian dikenakan sanksi administrastif.

“Mereka bertiga dikenakan sanksi administratif, sesuai dengan Pasal 287 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 4 huruf a dan b, Undang-Undang Lalu Lintas. Sanksinya dengan denda Rp500.000,” katanya.

Ketiganya juga diminta membuat pernyataan maaf yang wajib diumumkan di media sosial. Pascakejadian ini, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya juga lebih meningkatkan patroli, khususnya di wilayah Jembatan Suramadu.

“Kami juga mengedukasi dan memberikan imbauan kepada masyarakat. Sudah jelas di Jembatan Suramadu dipasang rambu-rambu larangan untuk berhenti karena kecepatannya sangat tinggi. Bahaya sekali jika ada yang berhenti di situ. Mohon ditaati,” katanya.

Diketahui, jagat maya dihebohkan dengan video viral ibu-ibu ber-dress code kuning, joget di Jembatan Suramadu. Dalam video berdurasi 17 detik tersebut, ketiga ibu-ibu tampak berhenti di atas jembatan nasional tersebut. Mereka lalu bergantian bergoyang musik India di jalur kendaraan roda empat.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar