Lamaran Sempat Ditolak Dua Kali, Pria 44 Tahun Ini Akhirnya Nikahi Anak 12 Tahun

Foto pernikahan Baharuddin (44) dengan istrinya NS yang masih berusia 12 tahun di Kabupaten Pinrang, Sulsel, Senin (6/7/2020). (Foto: iNews/Ichsan Anshari)

PINRANG – Pernikahan dengan anak di bawah umur lagi-lagi terjadi di Sulawesi Selatan (Sulsel). Seorang laki-laki berusia 44 tahun menikah dengan anak 12 tahun di Kabupaten Pinrang.

Pernikahan beda usia 32 tahun ini pun menghebohkan jagat maya. Dari foto-foto yang beredar luas di media sosial, terlihat jelas usia pengantin laki-laki terpaut jauh dengan pengantin perempuan. Laki-laki tersebut diketahui bernama Baharuddin sementara sang istri NS yang masih berusia 12 tahun.

Menurut ayah NS, putrinya dan Baharuddin berkenalan di sebuah acara pernikahan yang berada tak jauh dari rumah mereka di Kabupaten Pinrang. Keduanya pun saling bertukar kontak untuk menjalin komunikasi lebih jauh.

“Mereka kenal waktu ada pernikahan. Ada lima bulan kalau nggak salah mereka kenal. Komunikasi lewat video call, kalau ketemu jarang,” kata ayah NS, Sappe saat ditemui di Pinrang, Senin (6/7/2020), dikutip dari iNews.id

Setelah lima bulan berkenalan, Baharuddin memberanikan diri untuk melamar NS. Namun, niatnya mempersunting NS tidak berjalan mulus. Pinangannya sempat ditolak dua kali oleh keluarga NS karena NS masih di bawah umur.

Masalah muncul setelah NS kabur dari rumah. NS kecewa karena niat Baharuddin untuk mempersuntingnya ditolak orang tuanya. Keluarga terpaksa bersedia menikahkan pasangan sejoli yang berbeda usia sangat jauh itu.

“Dua kali saya tolak lamarannya. Pertama saya tolak, kedua saya tolak lagi. Tapi anak kabur dari rumah, kabur tiga malam. Jadi kami panggil secara baik-baiklah itu laki-laki, baru kami lakukan pernikahan,” kata Sappe.

Pernikahan Baharuddin dan NS ini berlangsung pada 30 Juni lalu di kediaman NS di Desa Watang Pulu, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang.

Sementara itu, Kepala Desa Watan Pulu Pinrang, Darmawan membenarkan pernikahan lintas generasi yang melibatkan anak di bawah umur di desanya. Pernikahan keduanya tidak mendapat rekomendasi dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat karena mempelai perempuan anak di bawah umur.

“Akad nikah tanggal 30 Juni malam kemarin, dari informasi yang kami peroleh. Kami dari pemerintah desa tidak menyetujui pernikahan itu karena perempuannya masih anak di bawah umur. Kami tahu itu melanggar aturan,” kata Darmawan.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar