Polisi Gadungan di Pekanbaru Rampas Hanphone Anak di Bawah Umur

Pelaku EJ saat diamankan dalam ekspos kasus di Mapolresta Pekanbaru, Kamis (16/7/2020).

PEKANBARU- Seorang polisi gadungan EJ alias Junjung (39), diringkus Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru karena terbukti melakukan berbagai tindak kejahatan seperi mencuri sepeda motor hingga merampas handphone anak di bawah umur.

EJ sendiri merupakan penjahat kambuhan atau residivis yang sebelumnya juga sudah menjalani hukuman penjara sebanyak 5 kali atas tindak kejahatan yang ia lakukan.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kasat Reskrim Kompol Awaludin Syam menyebut, EJ mengaku sudah beraksi di tujuh Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"(Pelaku) sudah (beraksi di) tujuh TKP, dengan berbagai tindak pidana. Curanmor (pencurian sepeda motor), curat (pencurian dengan pemberatan) dan perampasan handphone terhadap anak di bawah umur," ungkap Kompol Awaludin saat ekspos kasus di Mapolresta setempat, Kamis (16/7/2020).

Saat melakukan perampasan terhadap handphone anak-anak, EJ mengaku jika dirinya seorang polisi.

"Dalam aksinya, dia lihat korbannya (anak-anak) lagi kumpul, dia datangi dan mengaku sebagai polisi. Lalu meminta HP yang digunakan korban, dan pergi," sebut Kompol Awaludin.

Dari tujuh TKP tindak pidana yang telah dilakukan pelaku, sudah ada dua laporan yang masuk dari korban hingga pelaku dapat ditangkap. 

Yaitu atas laporan korbannya, Putri yang kehilangan sepeda motor jenis Honda Beat dengan plat nomor BM 6380 BA akibat dilarikan pelaku.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (4/6/2020) sore. Waktu itu pelaku datang ke rumah kos korban di Jalan Kuantan untuk meminjam sepeda motor m. Namun sudah berminggu-minggu sepeda motor korban tak kunjung dikembalikan hingga ia melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Pekanbaru. 

Dalam sepeda motor yang dilarikan pelaku juga terdapat handphone korban jenis Samsung. 

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Jalan Pemuda, Kecamatan Payung Sekaki, Rabu (15/7/2020) dini hari. 

"Kita lakukan interogasi singkat, pelaku mengakui perbuatannya. Dia juga residivis sebanyak 5 kali. Untuk di Polres saja dia sudah masuk (penjara) dua kali," terangnya.

Kemudian dari pengakuan pelaku, uang yang dihasilkan dari tindak pidana digunakannya untuk foya-foya, mengkonsumsi sabu, dan main perempuan.

Adapun enam TKP lainnya yang menjadi lokasi aksi pelaku di antaranya, Jalan Kuantan, Kecamatan Limapuluh. Curanmor di Jalan HR Soebrantas, Maret 2020.

Curanmor di Jalan Lintas Pekanbaru - Bangkinang Rimbo Panjang, pada Maret 2020. Jambret di Simpang Lampu Merah Jalan Durian - Soekarno Hatta, Payung Sekaki pada Juli 2020. Jambret di Jalan Kubang Raya, Juli 2020, dan curanmor di Jalan HR Soebrantas, Tampan pada Maret 2020.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar