Tak Pakai Masker, Warga Pekanbaru akan Disanksi Rp250 Ribu Hingga Rp1 Juta

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru Azwan.

PEKANBARU- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mulai memberlakukan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru Azwan menyebut, sanksi yang disiapkan itu sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 130 Tahun 2020 tentang Perilaku Hidup Baru (PHB) yang ditandatangani Walikota Pekanbaru Firdaus, Kamis (30/7/2020) lalu.

Pada pasal 17 ayat 1 perwako di atas disebutkan, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban protokol kesehatan atau tidak menjaga jarak di tempat yang diwajibkan untuk menjaga jarak minimal satu meter, dikenakan denda administrasi sebesar Rp250 ribu.

"Apabila denda sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak bisa dilakukan, akan dikenakan sanksi kerja sosial berupa pembersihan sarana fasilitas umum," ungkapnya, Sabtu (1/8/2020).

Kemudian pasal 17 ayat 2, bagi pengendara transportasi yang tidak memakai masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan dikenakan sanksi administrasi. Untuk kendaraan roda dua sebesar Rp250 ribu dan kendaraan roda empat sebesar Rp1 juta.

Untuk penerapan sanksi tersebut, kata Azwan, pemerintah kota sudah mengkomunikasikan dengan Kapolresta Pekanbaru sebagai ketua tim penegakan hukum.

"Senin (3/8/2020) akan diadakan rapat teknis, setelah itu langsung ke lapangan. Jadi masyarakat bersiap-siaplah kena sanksi jika tak menaati protokol kesehatan," tegas pria yang juga menjabat sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan Setdako Pekanbaru ini.

Disampaikannya, penerapan sanksi betujuan agar masyarakat bisa lebih disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan pengangan Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah.

"Jadi sanksi ini bukan untuk mencari duit, tapi untuk memberikan efek jera pada masyarakat. Untuk mendisiplinkan masyarakat agar masyarakat tak lagi abai dalam menerapkan protokol kesehatan," ucap dia.

"Sanksi asministratif ini juga sudah diterapkan sejumlah kota seperti Depok dan Manado," ulasnya.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar