Razia Masker di Pekanbaru akan Sasar Pusat Perbelanjaan

Razia Masker di Pekanbaru Selasa, 11 Agustus 2020.

PEKANBARU- Selain lokasi padat lalu lintas dan daerah perbatasan, razia masker di Kota Pekanbaru juga akan menyasar pusat-pusat perbelanjaan dan keramaian.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Pekanbaru Burhan Gurning mengatakan, razia masker di pusat perbelanjaan akan dilakukan tim penegakan hukum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru pada pekan depan.

Dalam razia di pusat perbelanjaan nanti, sebut dia, tim juga akan menindak warga yang tidak menerapkan sosial distancing atau menjaga jaga fisik.

"Minggu depan kita akan turun lagi. Bukan hanya masker, kita juga tindak yang melanggar jaga jarak," ucapnya, Rabu (12/8/2020).

Sebelum razia, terang Burhan, tim akan berkoordinasi dengan pengelola pusat perbelanjaan bersangkutan bahwa akan dilakukan razia masker. "Saat ini razia difokuskan dulu di wilayah perbatasan," tutupnya.

Dalam razia masker yang digelar sejak tiga hari terakhir, tim penegakan hukum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan BPBD sudah berhasil menjaring sebanyak 217 pelanggar protokol kesehatan.

Sebagian besar dari pelanggar memilih sanksi sosial seperti menyapu jalan dan beberapa di antaranya memilih membayar sanksi denda sebesar Rp250 ribu.

Seperti dalam razia masker hari ini di wilayah perbatasan Pekanbaru-Kampar dan Pelalawan, dari 98 warga yang berhasil dijaring, 93 orang memilih sanksi sosial dan hanya 5 orang yang membayar denda.

Untuk diketahui, Pemerintah Kota Pekanbaru sudah menerbitkan Perwako Nomor 130 Tahun 2020 tentang PHB sebagai dasar hukum penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Pada pasal 17 ayat 1 perwako di atas disebutkan, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban protokol kesehatan atau tidak menjaga jarak di tempat yang diwajibkan untuk menjaga jarak minimal satu meter, dikenakan denda administrasi sebesar Rp250 ribu.

Apabila denda sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak bisa dilakukan, akan dikenakan sanksi kerja sosial berupa pembersihan sarana fasilitas umum.

Kemudian pasal 17 ayat 2, bagi pengendara transportasi yang tidak memakai masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan dikenakan sanksi administrasi. Untuk kendaraan roda dua sebesar Rp250 ribu dan kendaraan roda empat sebesar Rp1 juta.


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar