Pemekaran Wilayah Kecamatan, Disdukcapil Pekanbaru Ajukan Penambahan Blangko KTP ke Dirjen

Ilustrasi e-KTP(KOMPAS/WISNU WIDIANTORO).

PEKANBARU- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pekanbaru, akan mengirim surat pengajuan penambahan blangko e-KTP ke

Dirjen Dukcapil seiring dengan pemekaran kecamatan yang akan dilakukan di Pekanbaru 2021 mendatang.

Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita mengatakan, diperkirakan pada pemekaran Kecamatan nanti dibutuhkan sekitar 250 ribu keping blanko KTP elektronik untuk perubahan data warga yang wilayahnya mengalami pemekaran. 

"Untuk kebutuhan blanko diperkirakan sekitar 250 ribu lebih. Kalau untuk ketersediaan blanko, kita belum surati pusat. Kita menunggu surat resmi dari pemerintahan terkait pemekaran, kemudian baru kita kirim surat pengajuan ke Dirjen Dukcapil," katanya Kamis (27/8). 

Setelah ada surat resmi dari Pemko Pekanbaru terkait pemekaran wilayah, Disdukcapil baru segera mengajukan permohonan ke Dirjen Dukcapil untuk penambahan blanko seiring adanya perubahan kode wilayah. 

Irma mengaku, jumlah pengajuan blanko KTP elektronik tersebut bisa saja bertambah mengingat setiap tahun terus terjadi penambahan permohonan pencetakan KTP baru. 

Untuk ketersediaan blanko KTP elektronik saat ini masih mencukupi kebutuhan warga Kota Pekanbaru.

 Hingga Bulan Juni 2020 Disdukcapil sudah mencetak surat keterangan (Suket) menjadi KTP elektronik. 

"Jadi, warga yang selama ini pegang Suket sudah kita cetak jadi KTP elektronik. Dan sebagian sudah disebar melalui UPTD Kecamatan," terangnya. 

Irma, mengimbau, saat pemekaran wilayah sudah diumumkan, warga diminta

mengajukan permohonan perubahan data di kelurahan yang wilayahnya dimekarkan. 

"Agar data nya segera dapat di proses. Kami menargetkan perubahan data dan pencetakan KTP baru itu bisa selesai dalam 5 bulan. Warga bisa mengajukan ke kelurahannya masing-masing," tutup Irma.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar