Putus Mata Rantai Penyebaran Corona, Penerapan Perilaku Hidup Baru Dinilai Lebih Efektif

Wali Kota Pekanbaru, Firdaus,MT, melihat langsung pemberian sanksi kepada warga pelanggar protokol kesehatan beberapa waktu lalu.

PEKANBARU-Wali Kota Pekanbaru Firdaus,MT, mengatakan, penerapan Perilaku Hidup Baru (PHB) masyarakat produktif dan aman dalam pencegahan dan pengendalian Covid- 19, dinilai lebih efektif  diberlakukan dibanding dengan yang sebelumnya yakni memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro di sejumlah kecamatan yang ada.

" Kita ubah strategi, PHB lebih efektif. Saat PHB masyarakat ditekankan untuk menerapkan protokol kesehatan," kata Firdaus, Ahad (18/10/2020). 

Penerapan PHB diatur dalam Perwako Nomor 104 Tahun 2020, tentang pedoman berikut sanksi yang akan diterima bagi setiap pelanggar dari kebijakan tersebut.

Seperti yang tercantum di dalam pasal 17 berbunyi, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban protokol kesehatan yaitu tidak menggunakan masker dan atau menjaga jarak minimal satu meter, dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp 250 ribu.

Apabila sanksi denda tidak dipatuhi pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial berupa pembersihan sarana fasilitas umum selama satu hari kerja.

Sedangkan dalam pasal 19, dibunyikan, pengendara transportasi yang tidak memakai masker dan atau tidak mematuhi protokol kesehatan dan pedoman tatanan PHB dikenakan sanksi untuk roda dua sebesar Rp 250 ribu dan transportasi roda empat sebesar Rp 1 juta.

Apabila sanksi denda tidak dipatuhi pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial berupa pembersihan sarana fasilitas umum selama satu hari kerja.

Wali Kota, menyampaikan, dalam penerapan PHB masyarakat lebih ditekankan mematuhi protokol kesehatan dengan 4 M. Memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mencucui tangan.

"Empat M ini harus diterapkan di mana saja oleh masyarakat," terangnya

Penegakan disiplin protokol kesehatan sejalan dengan kebijakan dari pemerintah pusat. Penegakan hukum dalam melaksanakan protokol kesehatan itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Dalam peraturan itu, pusat juga mengatur tim yang bergerak dalam penegakan yustisi. Dalam PHB lebih mengutamakan penindakan bagi pelanggar protokol kesehatan.

Firdaus, menegaskan, dalam penegakan disiplin protokol kesehatan dilaksanakan selama 24 jam. Tim yustisi akan mengawasi dan menindak pelanggar secara mobile dengan menyusuri wilayah di seluruh kecamatan di Kota Pekanbaru.

" PSBM di empat kecamatan kemarin yakni di Tampan, Payung Sekaki, Bukit Raya, dan Marpoyan Damai, kasus malah tidak berkurang. Kita lihat klaster penyebaran Covid-19 banyak terjadi di rumah tangga dan tempat kerja. Sementara penerapan PSBM lebih kepada wilayah bukan kepada masyarakat yang berada di rumah dan tempat-tempat kerja," tutup Wali Kota.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar