Perwako 180 Tahun 2020 Diberlakukan, Diskes Masih Minta Kerelaan OTG Isolasi di Fasilitas Pemerintah

Tampak Dua orang pasien OTG Corona Diisolasi di Rusunawa Rejosari.

PEKANBARU- Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru nomor 180 tahun 2020 tentang pedoman isolasi mandiri orang tanpa gejala (OTG) dan gejala ringan Covid-19  resmi diberlakukan.

Namun demikian dalam pelaksanaanya, Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru masih dalam tahap menjalin komunikasi dengan para OTG agar timbul kerelaan mereka menjalani isolasi di fasilitas pemerintah yang disiapkan.

" Sosialisasi masih dilakukan, untuk awal ini kita harapkan kesadaran sendiri OTG untuk masuk ke fasilitas pemerintah untuk isolasi," kata Sekretaris Diskes Pekanbaru, Zaini Rizaldy,  Selasa (20/10/2020). 

Saat ini pihak Puskesmas tengah mendata ribuan OTG yang menjalani isolasi di rumah masing-masing. 

Mereka nanti akan diarahka menjalani isolasi di fasilitas yang disiapkan pemerintah. Untuk menghindari penyebaran virus terhadap keluarga dekat dan lingkungan sekitar. 

"Setelah ada Perwako ini, petugas di lapangan memiliki payung hukum untuk membawa OTG ke fasilitas pemerintah untuk isolasi," terangnya. 

Dalam Perwako itu, pada Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 pada poin 7 disebutkan, isolasi mandiri berada dalam rumah atau fasilitas publik yang disediakan Pemerintah Daerah dan sama sekali tidak kontak dengan orang lain.

Sedangkan pada Bab II Maksud dan Tujuan diterbitkan Perwako, Pasal 2 pada poin 1 disebutkan, Perwako dimaksudkan untuk memberikan pedoman isolasi mandiri bagi pasien tanpa gejala dan gejala ringan. Poin ke 2, Perwako bertujuan untuk memudahkan pemantauan terhadap pasien tanpa gejala dan gejala ringan.

Bab III, Kriteria Pasien Yang Mendapatkan Isolasi Mandiri, Pasal 3 berbunyi, isolasi mandiri diberlakukan  bagi pasien tanpa gejala dan gejala ringan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas. Pada Bab IV juga diatur Tata Cara Isolasi Mandiri. Bab V Hak dan Kewajiban 

Kemudian Pada Bab VI juga diatur Larangan bagi pasien isolasi mandiri di fasilitas publik ataupun di rumah. Diantaranya, pasien dilarang kontak erat dengan masyarakat, maupun keluarga. Dilarang keluar dari tempat isolasi tanpa persetujuan petugas kesehatan.

Sementara bagi pasien yang jalani isolasi di rumah, dilarang menggunakan perlengkapan rumah tangga secara bersama. Dilarang keluar kamar atau rumah selama menjalani isolasi. Bab VII terkait Sanksi. Bab VIII Pengawasan. Bab IX terkait Pembiayaan dan Bab X penutup.

"Nantinya OTG yang menjalani isolasi di fasilitas pemerintah, pengobatan dan kebutuhan ditanggung pemerintah," jelasnya. 

Ada lima tempat isolasi di Pekanbaru yang disiapkan pemerintah bagi OTG. Yakni di Rumah Sehat Rusunawa Rejosari yang disiapkan Pemko Pekanbaru. Kemudian Pemprov Riau menyiapkan gedung Bapelkes di Kecamatan Tampan, gedung Diklat di Jalan Ronggowarsito, Hotel Grand Suka dan Mutiara Merdeka sebagai tempat isolasi. 

"OTG yang menolak, ada sanksi tidak mendapat layanan pemerintah selama 6 bulan," tutupnya.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar