Putusan Menaker UMP Tak Naik Vs Ancaman Mogok Nasional

Foto: Hasan Alhabshy

JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak keras Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). 

Surat itu ditujukan kepada gubernur tiap provinsi untuk menetapkan Upah Minimum (UMP) 2021 tak naik.
Oleh sebab itu, KSPI meminta para gubernur yang berwenang menetapkan UMP agar tak mengikuti SE tersebut, dan menaikkan UMP 2021.

"Karena buruh Indonesia menolak surat edaran tersebut, maka kami meminta kepada Gubernur sebagai pihak yang menetapkan upah minimum tidak mengikuti surat edaran yang meminta tidak ada kenaikan upah minimum di Provinsi atau kabupaten/kota," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/10/2020), dikutip dari detik.com.

Argumentasinya, lanjut Said Iqbal, ini bukan kali pertama Indonesia mengalami resesi ekonomi yang dikaitkan dengan kenaikan upah minimum. Tahun 1998 misalnya, pertumbuhan ekonomi Indonesia minus di kisaran 17,6%, sedangkan angka inflansi mendekati 78%.

Menurut Said, dengan analogi yang sama, pertumbuhan ekonomi dan inflasi saat ini lebih rendah dibandingkan tahun 1998. Di mana pertumbuhan ekonomi tahun ini diperkirakan minus 8% dan inflasi 3%.

Dengan dasar tersebut, KSPI mengusulkan kenaikan upah minimum 2021 adalah 8%. Namun demikian, jika dirasa berat, bisa saja lebih rendah dari 8%. Misalnya 5 atau 7%, sesuai dengan kemampuan daerah dan jenis industri masing-masing.

"Sementara bagi perusahaan yang tidak mampu menaikkan upah minimum, bisa saja tidak menaikkan upah minimum, sepanjang bisa membuktikan laporan keuangan perusahaan yang merugi. Supaya fair," lanjut Said Iqbal.

Disampaikan Said Iqbal, pihaknya mendapat laporan dari anggota Dewan Pengupahan Nasional dari unsur serikat buruh (Mirah Sumirat, Ferry Nurzamli, dan Sunardi), bahwa tidak ada kesepakatan apapun dari Dewan Pengupahan Nasional yang menyatakan tidak ada kenaikan upah minimum di tahun 2021. Bahkan di dalam forum nasional yang dihadiri Dewan Pengupahan Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota pada tanggal 15 - 17 Oktober 2020, tidak ada keputusan yang menyatakan upah minimum tahun 2021 tidak naik.

"Jadi pemerintah menggunakan dasar apa mengeluarkan surat edaran yang meminta agar Gubernur tidak menaikkan upah minimum? Patut diduga Menaker berbohong terhadap argumentasi dalam pengeluarkan surat edaran tersebut," kata Said Iqbal. Oleh karena itu, serikat buruh meminta agar para Gubernur mengabaikan surat edaran tersebut.

Kalau tidak ada kenaikan upah minimum, bisa dipastikan aksi-aksi buruh akan membesar dan semakin menguat. Apalagi hal ini terjadi di tengah penolakan omnibus law.

"Bisa saja akhirnya kaum buruh mengambil keputusan mogok kerja nasional," tegasnya.

Jika diperlukan, mogok kerja nasional ini dilakukan setelah adanya perundingan sebanyak tiga kali oleh serikat pekerja di tingkat perusahaan terkait kenaikan upah minimum dan upah berkala, yang akan dilakukan paling lambat akhir November atau pertengahan Desember 2020.

Dalam perundingan tersebut, bisa saja terjadi deadlock. Atas dasar itu, serikat pekerja bisa mengajukan pemberitahuan mogok kerja ke Dinas Tenaga Kerja terkait akibat gagalnya perundingan kenaikan upah dengan dasar menggunakan UU No 13 Tahun 2003 .

"Mogok kerja ini dilakukan tanpa kekerasan dan memperhatikan ketentuan perundang-undangan. Adapun keputusan mogok kerja nasional akan dipertimbangkan secara matang dan tidak sembrono oleh pimpinan nasional serikat pekerja," tegas Said Iqbal.

"Menaker adalah orang yang paling bertanggung jawab kalau terjadi mogok kerja nasional. Stop produksi serentak di seluruh Indonesia. Itu dibolehkan dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003. Berbeda dengan tanggal 6-8 Oktober, yang menggunakan dasar unjuk rasa. Mogok Kerja Nasional akan lebih dahsyat lagi," lanjutnya.

Merespons hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, pemerintah telah mencatat semua rekomendasi dari serikat pekerja/buruh. Menurutnya, usulan yang diterima dari serikat pekerja/buruh ialah penekanan tak ada penurunan UMP di tahun depan.

"Berkaitan dengan rekomendasi penetapan Upah Minimum 2021 dari Depenas, pemerintah telah menerima catatan bahwa unsur serikat pekerja/serikat buruh mempunyai pandangan nilai Upah Minimum 2021 tidak boleh turun, meskipun sudah ada KHL (Kebutuhan Hidup Layak) hasil peninjauan," jelas Ida.

Begitu juga dengan rekomendasi pengusaha yang juga masuk dalam catatan pemerintah. "Sementara unsur pengusaha berpandangan bahwa naik atau turunnya Upah Minimum harus dilihat secara menyeluruh dan merupakan konsekuensi dari adanya hasil peninjauan KHL," terang Ida.

Ida menambahkan tak semua rekomendasi Depenas bisa menghasilkan keputusan bulat. Sehingga, keputusan Ida menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) adalah sebagai jalan tengah.

"Melihat kondisi dampak dari pandemi COVID-19 dan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh dan kelangsungan bekerja, serta menjaga kelangsungan usaha, pemerintah mengambil jalan tengah yang sebelumnya telah dikaji secara mendalam," tutur Ida.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar