Nunggak Bayar, Aliran Listrik Kantor Lurah Sidomulyo Barat Diputus PLN


PEKANBARU- Arus listrik di Kantor Lurah Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani diputus pihak PLN. Pemutusan ini diketahui terjadi sejak Ahad (28/3/2021) siang akibat tunggakan listrik belum dibayarkan. 

Pantauan di lokasi, hingga Senin (29/3/2021) pagi, arus listrik di kantor pelayanan masyarakat di Jalan Purwodadi ini tampak masih diputus. Meteran listrik pada dinding luar kantor tampak dicopot. 

Sementara, masyarakat terus berdatangan ke kantor lurah untuk mendapatkan pelayanan meski kantor belum dialiri listrik. Hal ini tentu saja menghambat pelayanan kepada masyarakat.

Lurah Sidomulyo Barat, Edi Susanto saat dikonfirmasi tak menampik adanya pemutusan listrik dari pihak PLN. 

"Kita terlambat bayar. Tapi semalam sudah kita bayar lewat Indomaret. Sudah kita lunasi," kata Edi, Senin (29/3/2021). 

Menurutnya, pihaknya hanya mengalami keterlambatan membayar beberapa hari saja. Tunggakan yang dibayarkan adalah tagihan berjalan bulan Maret 2021 ini. 

Ia mengaku, sebelum terjadi pencopotan meteran listrik pihaknya sudah mendapatkan surat peringatan untuk segera membayar tunggakan. 

"Surat (PLN) masuk Kamis, Jumat sudah saya suruh staf untuk bayar. Tapi dia lupa, jadi minggu baru kita bayar. Listrik padam nya hari minggu kemarin," terangnya. 

Edi menyebut, jumlah tunggakan yang terhutang senilai Rp400 ribu. Uang tersebut sudah dibayarkan dan pihak PLN berjanji akan memasang kembali meteran tersebut pada hari ini. 

"Untuk pelayanan masih seperti biasa. Untuk ketikan saya minta staf untuk ketik di surat warga di tempat rental sampai listrik nyala," ungkapnya. 

Camat Tuah Madani Abdul Bari, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon nya belum dapat memberikan jawaban terkait pemutusan listrik tersebut. 

Terpisah, Kordinator Pencatatan Meter (cater) PLN Rayon Panam, Yudi saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya melakukan pencabutan meteran tersebut. 

"Iya, mereka tunggak bayar. Tunggakan berjalan, tunggakan bulan tiga ini," kata Yudi, Senin (29/3/2021). 

Ia menyebut, pihak kelurahan sudah datang ke Kantor PLN untuk permohonan penyambungan kembali. Mereka juga diminta membuat perjanjian untuk tidak menunggak lagi dalam pembayaran listrik. 

"Udah datang dia tadi orang kantor lurah, buat perjanjian untuk membayarkan tepat waktu. Kita sambung (listrik.red) hari ini," ungkapnya. 

Karena berdasarkan peraturan PLN wilayah Riau bahwa, jika terjadi tunggakan diatas tanggal 20 maka akan dilakukan pemutusan sementara. 

Pemutusan listrik ini bukan pertama kalinya terjadi di Kantor Lurah Sidomulyo Barat. Pada, Kamis (28/1/2021) kemarin juga dilakukan pemutusan listrik sementara oleh PLN. 

Ada tunggakan listrik kantor lurah yang belum dibayarkan oleh pihak kelurahan. Tunggakan itu sebesar Rp 500 ribu. ***

 


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar