PPDB Diperketat, Walikota Ingatkan Sekolah tak Jual Beli Kursi

Ilustrasi Internet

PEKANBARU- Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT, mengingatkan kepada seluruh sekolah dan orangtua calon peserta didik agar tidak terlibat praktek jual beli kursi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022.

"Jangan tergiur bujukan yang membuka praktek jual beli kursi di sekolah," pesannya, Jumat (25/6/2021).

Untuk mengantisipasi hal itu, walikota menghimbau agar orangtua tidak memaksakan anaknya masuk ke sekolah negeri, mengingat masih banyak sekolah swasta yang juga melakukan penerimaan peserta didik baru pada tahun ini.

"Terutama bagi orangtua yang mampu dari segi ekonomi. Jadi bagi yang mampu bisa sekolah di swasta, tapi kalau kurang mampu kita upayakan bisa di negeri," ucapnya.

Hal itu disampaikan walikota menyikapi daya tampung SMP negeri di Kota Pekanbaru yang terbatas yang hanya berkisar 9.120 orang. Sementara lulusan Sekolah Dasar (SD) sendiri mencapai puluhan ribu orang. Diperkirakan, 12.880 lulusan SD tidak bisa ditampung di SMP negeri.

"Kalau seratus persen peserta didik di sekolah negeri memang tidak bisa. Maka ada sekolah swasta, apalagi banyak sekolah swasta yang unggulan," ujarnya.

Aturan Diperketat

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas menyatakan, pada PPDB tahun ini masih memprioritaskan jalur zonasi yakni 65 persen dari daya tampung sekolah.

Namun disampaikannya, aturan PPDB akan diperketat dengan tidak lagi mengacu pada surat keterangan domisili guna meminimalisir berbagai kecurangan selama PPDB.

"Untuk tahun ini kita tidak menggunakan lagi surat domisili. Namun ada yang dikecualikan," ungkapnya.

Pengecualian yang dimaksud tersebut, surat domisili hanya berlaku apabila Kartu Keluarga (KK) yang menjadi salah satu persyaratan PPDB tidak ada karena berbagai hal seperti hilang, terbakar dan rusak akibat konflik sosial.

"Untuk surat keterangan domisili hanya dibenarkan untuk KK yang hilang karena terbakar atau akibat konflik sosial," tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan Ismardi, untuk mengantisipasi kecurangan terkait penggunakan KK atau juga surat keterangan domisili, Disdik bakal melibatkan RT RW untuk melakukan verifikasi domisili calon siswa.

"Kita akan bekerjasama dengan RT/RW untuk validasi data. Jadi tidak bisa main main lagi," tutupnya.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar