Pendirian dan Pembubaran Koperasi Wewenang Kemenkumham
PEKANBARU- Kepala Dinas Koperasi UKM Kota Pekanbaru Dr. H. Idrus, S.Ag., M.Ag diwakili Pejabat Fungsional Ir Rizwandi MEng bersama Tenaga Pendamping menghadiri Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Syariah Jamiatussholihin Tahun Buku 2020 yang dilaksanakan di Toko Jamiatussholihin Jalan Unggas Ujung Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Selasa (13/7).
Turut hadir Ketua Pengurus Koperasi Syari’ah Hairudin, S.E,M.M, Dewan Pengawas Syari’ah H. Muhammad Nur, S.E, beserta seluruh jajaran Kepengurusan, Pengawas, dan Anggota Koperasi Syari’ah Jamiatussholihin.
“Seluruh kebijakan yang berkaitan dengan Akta Koperasi, baik itu Akta Pendirian, Akta Perubahan dan Akta lainnya itu termasuk kedalam pengurusan di Notaris,” jelas Rizwandi.
Kementerian Hukum dan HAM memiliki tanggungjawab dalam hal Pendirian dan Pembubaran Koperasi sementara itu Kementerian Koperasi UKM memiliki tanggungjawab dalam hal Pembinaan dan Pengawasan Koperasi.
“Sesuai Undang-Undang jika Koperasi tidak melaksanakan RAT selama tiga tahun berturut itu dibubarkan oleh Kemenkop UKM RI namun sekarang yang dapat menganalisa hal tersebut adalah Kemenkumham RI,” ujar Rizwandi.
Lebih lanjut ia mengingatkan agar Koperasi selalu mengupdate data maupun kegiatan ke Dinas Koperasi UKM Kota Pekanbaru agar kami lampirkan ke Pusat, termasuk Rapat Anggota Tahunan ini. Tentunya pelaporan tersebut menjadi dasar evaluasi Diskop UKM Kota Pekanbaru untuk melihat Koperasi yang aktif dan tidak aktif.
“Sekarang ada namanya Pengawas Koperasi yang memiliki tugas mengawasi Koperasi secara rutin bukan hanya laporan semata, kami akan mensurvei Koperasi, memantau tindakan penyimpangan agar dapat diluruskan sebelum tindakan penyimpangan tersebut tersebar luas,” tutup Rizwandi.
Tulis Komentar