Wagub DKI Harap Perda Satpol PP Bisa Jadi Penyidik Segera Disahkan

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. (Antara).

PEKANBARU- Revisi Perda Corona soal Satpol PP diberi kewenangan melakukan penyidikan pelanggaran masih dibahas. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berharap revisi perda bisa segera diselesaikan.

"Alhamdulillah sudah berjalan mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa segera disahkan. Kita butuhkan revisi Perda 2 tentang penanganan COVID-19 ini segera agar kita bisa mempercepat proses penurunan dan memutus mata rantai daripada penyebaran COVID itu sendiri," kata Riza kepada wartawan, Kamis (29/7/2021).

Dalam Perda Corona itu, salah satu poin yang diwacanakan adalah Satpol PP diberi kewenangan melakukan penyidikan pelanggaran COVID-19.

Riza menyampaikan, di masa pandemi Corona ini, pihaknya membutuhkan regulasi yang dapat mendisiplinkan warga terhadap protokol kesehatan COVID-19. Dia meyakini perbaikan perda Corona dapat mempercepat penurunan kasus COVID-19.

"Dibutuhkan satu regulasi yang rinci, yang lebih detail, yang mengikat, yang memastikan seluruh warga Jakarta bisa lebih disiplin dan bertanggung jawab," ucapnya, dikutip dari detik.com.

Sebagaimana diketahui, Revisi Perda Corona DKI Jakarta ditargetkan selesai hari ini. Target penyelesaian revisi perda COVID-19 ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik. Perda tersebut ditargetkan selesai pada akhir Juli.

"Bapemperda DPRD DKI bersama eksekutif terkait akan segera mencermati dan menyampaikan hasilnya pada paripurna Kamis 29 Juli 2021 pukul 10.00 WIB," ujarnya seperti dikutip dari situs DPRD DKI, Kamis (22/7/2021).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menjelaskan setidaknya ada tiga pasal yang diusulkan dalam revisi perda tersebut. Pertama adalah Pasal 28A terkait penyidikan, yang menyebutkan bahwa selain Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memiliki kewenangan melakukan penyidikan, kemudian melampirkan hasil penyidikannya kepada pihak kepolisian dan pengadilan negeri.

Selanjutnya diusulkan Pasal 32A dan 32B terkait pengaturan jenjang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) selama masa pandemi COVID-19, mulai sanksi sosial, denda administratif Rp 500 ribu sampai Rp 50 juta, hingga kurungan pidana maksimal 3 bulan.

Menurut Pantas, ketiga pasal tersebut akan diuji kembali karena ada beberapa hal yang harus berlaku, seperti penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang sudah diatur undang-undang.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar