KIT Pekanbaru jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Berita Acara Serah Terima antara Pemko Pekanbaru dengan PT SPP dan Perjanjian Penyertaan Modal Kawasan Industri Tenayan (KIT).

PEKANBARU- Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sudah menyiapkan 27 kawasan industri terpadu (KIT) baru.
Hal itu tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Dari 27 kawasan industri baru tersebut, 14 ada di pulau Sumatera, bahkan dua di antaranya ada di Provnsi Riau yaitu Tanjungbuton di Kabupaten
Siak dan Tenayan Raya Kota Pekanbaru.

Atas hal tersebut, Pemerintah Kota Pekanbaru terus menggesa pembangunan Kawasan Industri Tenayan Raya (KIT) itu dengan berbagai tahapan.
Bahkan, perkembangan pembangunan KIT diprediksi akan banyak pihak dapat menjadi salah satu bagian dari penopang perekonomian Indonesia.

Meski tidak mudah dan harus membutuhkan perencanaan dan konsep kajian yang sangat matang, namun hal itu terus dilaksanakan dan berjalan di
bawah kepemipinan Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, MT, bersama wakilnya Ayat Cahayadi.

Kini hasil kerja keras dan cerdas itu sudah mulai nampak dan perlahan sudah bisa dirasakan oleh masyarakat Kota Pekanbaru.

Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, MT, menjelaskan, pembangunan Kawasan Industri Tenayan memiliki kronologis panjang bahkan sudah direncanakan
sejak tahun 1993 silam.

Diawali dengan penetapannya di dalam Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) sesuai Perda Nomor 4 Tahun 1993 dengan luas 3.724 ha. Selanjutnya KIT
juga dimasukkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD ) tahun 1999. 

Tahun 2001 Pemko Pekanbaru mulai melakukan pengadaan lahan seluas 306 ha, dan di tahun 2002- 2008 dilaksanakan pembangunan jalan akses
menuju KIT tersebut.

Tak berhenti sampai di situ, di tahun 2010 di KIT mulai dibangun Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 x 110 MW. Kemudian di tahun 2013-2014
dilanjutkan dengan pra FS, FS dan pembuatan master plan dengan cadangan lahan seluas 3.000 ha.

Di tahun 2016, Pemko Pekanbaru mulai menunjuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni PT. Sarana Pembangunan Pekanbaru (SPP) sebagai
pengelola kawasan. 

Kemudian, di tahun 2017 dilakukan review master plan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Rencana Pembangunan Industri Kabupaten
(RIPK) sesuai UU Nomor 3 Tahun 2014.

Selanjutnya, tahun 2018 terbentuk Perda Rencana Pembangunan Industri Kota Pekanbaru  (RPIK) tahun 2018-2038 dan saat itu juga dilakukan
penyetaraan modal. 

Kemudian tahun 2019 keluar Perda tentang pernyertaan modal kepada PT SPP. Ditahun 2019 keluar Izin UsahaIndustri (IUKI) yang dilanjutkan
dengan dengan finalisasi Pola Kerjasama BUMD (PT SPP) dengan mitra strategis, BKPM, Direktorat BUMD dan Kementerian Dalam Negeri. 

Selanjutnya, dioperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 275 MW dan Kawasan Industri pengembangan dalam Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

"Saat itu, Wali kotanya bapak Usman Effendi Affan. Pada 2002 hingga 2004, Pemko Pekanbaru mengganti rugi lahan ini seluas 306 hektare," kata
Firdaus, MT.

Terkait ganti rugi lahan KIT, Firdaus, menjelaskan, alas  hak  kepemilikan atas aset tanah KIT adalah akta pelepasan  hak oleh panitia pengadaan
tanah Kota Pekanbaru kepada Robert Sanuri. 

Jumlah SKGR a.n Robert Sanuri kepada perorangan total 161 SKGR  dengan luas  ± 306 Ha. Pertama, ganti rugi tahap pertama Tahun 2002 seluas ±
106 Ha  dengan  nilai Rp2,12 M.

Kedua, ganti rugi tahap kedua Tahun 2003 seluas 200 ha dengan nilai Rp4 M, sehingga total biaya ganti rugi adalah Rp6,12 M.

Bicara tentang kronologis kepemilikan aset tanah, tahun 2002-2003, alas hak kepemilikan atas Aset tanah KIT adalah Akta Pelepasan Hak oleh Panitia
Pengadaan Tanah Kota Pekanbaru kepada Robert Sanuri.

Jumlah SKGR a.n Robert Sanuri kepada perorangan total 161 SKGR dengan luas ± 306 Ha dengan dua tahapan. Pertama, ganti rugi tahap pertama        
Tahun 2002 seluas ± 106 Ha dengan Nilai Rp. 2,12 M.

Kedua, ganti Rugi tahap kedua Tahun 2003 seluas 200 Ha dengan nilai Rp4 M. Sehingga total biaya ganti rugi adalah 6,12 M, dari 161 SKGR Robert
Sanuri ke Perorangan diperoleh pada Tahun 1994/95 termasuk Wilayah Kecamatan Bukit Raya

Tahun 2012, untuk memenuhi ketersediaan listrik bagi masyarakat, sebagian tanah KIT di beli oleh PT. PLN Persero seluas 40 Ha (22 SKGR), Sehingga
sisa lahan KIT yang menjadi asset pemko adalah atas 139 SKGR dengan luas ± 266 Ha. 

Selanjutnya, 2015-2017, semenjak pengadaan Tahun 2002, aset tanah KIT dimaksud tercatat sebagai inventaris bagian perlengkapan Sekretariat
Daerah Kota Pekanbaru.

Namun pada Tahun 2015, dialihkan dan ditetapkan kepada dinas teknis selaku Pengguna Barang yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan
berdasarkan SK Walikota Pekanbaru No. 364 Tahun 2015 tepatnya tanggal 10 Agustus 2015.

Sehubungan dengan rencana penyertaan modal ke BUMD PT. SPP selaku Badan Pengelola KIT, maka aset tanah disebut diserahkan kepada Sekda
selaku Pengelola Barang berdasar- kan BAST Tanggal 18 Januari 2017.

Pada tahun 2019, selama ± 17 Tahun, Pemko Pekanbaru tidak Optimal dalam Pengelolaan KIT, muncul klaim-klaim masyarakat atas tanah KIT.  Oleh
sebab itu, Walikota memberikan Surat Kuasa Khusus Non Litigasi kepada Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk Penyelesaian Sengketa KIT dengan
No.180/HK/IX/2019/19 Hasil Inventarisir sementara atas Klaim berbagai Pihak antara lain,

Edi Suryanto (40 Ha) Joni Cencen (8Ha) T. Said Usman dan Umar Said (Kel. Tani Tenayan Indah) (375Ha) Said Usman Abdullah (16Ha) Kombes Ismed
Manar dkk (20Ha) Panjaitan dkk(14Ha) Novia Corry dan Suekto (4Ha) Rajain dkk (75Ha) Suseno (4Ha).

Menurut Wako Firdaus,  pembanguan kawasan industri terpadu itu menjadi perhatian serius Pemko Pekanbaru. Dibuktikan dengan Kecamatan
Tenayan Raya dulunya 1 kecamatan, sekarang sudah dimekarkan menjadi dua kecamatan sebagai pusat pengembangan kota baru yang di dalamnya
menjadi lokomotif pembangunan di Kota Metropolitan Madani .

Dimulai dengan hadirnya pusat pemerintahan yang menjadi lokomotif dalam menggerakkan kota, selanjutnya akan didukung dengan gerbong
Kawasan Industri Tenayan (KIT) seperti Pembangunan PLTU dan PLTG yang ada dalam  Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan luas sekitar
3.700 hektare.

Tujuan membangun Kawasan Industri Tenayan tak lebih untuk meningkatkan daya saing ekspor, daya saing harga jual komoditi hasil olahan industri
atau industri hulu. 

Berdasarkan penelitian Universi­tas Gajah Mada, pengusaha industri dalam Kota Pekanbaru menjelaskan lokasi industri saat ini masih mampu untuk
mendukung kegiatan usaha sebesar 76,74 persen. 

Kondisi itu diharapkan membuat pengusaha pada umumnya mendukung kebijakan pemerintah daerah untuk membangun kawasan industri terpadu.

Dengan ditetapkannya KIT sebagai kawasan strategis nasional, peluang KIT untuk segera berkembang sangat besar. Apalagi saat ini sudah ada
beberapa investor yang tertarik untuk berinvestasi.

Keberadaan KIT ke depan akan menjadi salah satu penopang pertumbuhan ekonomi di Kota Pekanbaru, karena dengan mulai dikembangkannya,
maka pemerintah akan mengundang investasi untuk masuk dan ikut terlibat dalam pembangunan.

Bukan hanya menguntungkan bagi investasi, tapi tentu juga bagi Kota Pekanbaru sendiri.

Wali Kota Pekanbaru, Firdaus,MT, juga mengatakan, akan ada tak kurang dari 155 ribu lapangan kerja baru yang akan terbuka. Akan ada perusahaan
lokal, bahkan nasional dan multinasional yang akan hadir di KIT dan itu akan membuka lapangan pekerjaan untuk masyarakat Pekanbaru.

Dengan masuknya KIT dalam perencanaan kawasan industri strategis yang juga disusun sebagai agenda RPJMN, pemerintah kota juga semakin
mantap untuk mempersiapkan kebutuhan infrastruktur pendukung bagi kelancaran arus investasi di KIT. 

”Ini peluang dan kesempatan untuk maju,” jelas Firdaus.

Terdapat delapan dasar pengembangan Kawasan Indistri Tenayan (KIT) diantaranya, Undang-undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian,
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 dan Peraturan Menteri
Perindustrian Nomor 110 tahun 2015 tentang pedomanPenyusunan RIPIK.

Selanjutnya, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39 tahun 2016 tentang tata cara pemberian izin usaha kawasan industri dan izin perluasan
kawasan industri, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 tahun 2016 tentang pedoman teknis Pembangunan Kawasan Industri, berikut  Perda
Nomor 19 tahun 2012 tentang RPJMD Kota Pekanbaru 2012 – 2019.

Kemudian, pembangunan Kawasan Industri Tenayan yang notabene merujuk pada undang-undang nomor 5 tahun 1984 tentang perindustrian dan 
Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2020-2040 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pekanbaru.***


 


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar