Reses dengan Surat Tugas dari Ginda, Pertanda PKS Terima Hamdani Diberhentikan?

Istimewa. rtc.

PEKANBARU- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Pekanbaru berubah sikap. 9 anggotanya sampai Selasa (16/11/2021) menjalani reses ke daerah pemilih masing-masing.

Mereka menjalankan reses berdasarkan Surat Perintah bernomor 172.1/DPRD-2/4414/2021 yang ditanda-tangani Wakil Ketua Ginda Burnama sebagai pimpinan dewan.

Padahal, sebelumnya surat serupa yang juga diteken Ginda untuk kunjungan kerja 6 Panitia Khusus (Pansus) 6 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ditolak FPKS. Seluruh anggotanya tak boleh ikut. Termasuk Mulyadi yang menjadi ketua salah satu Pansus.

Kepastian 9 anggota FPKS menjalankan reses berdasarkan surat tugas Ginda dibenarkan beberapa anggota FPKS yang bersedia menjawab pesan WA riauterkini.

Seperti Yasser Hamidi dan Mulyadi. Sementara Ketua FPKS Sabarudi tak membalas. Sementara Ketua DPRD yang diberhentikan Hamdani baru menjawab salam. Menurut Yasser, Hamdani reses di Dapil Marpoyan Damai.

Sedangkan Yasser mengaku sedang reses di Dapilnya, di Kecamatan Tampan. Demikian juga dengan Mulyadi. Mengaku reses sampai Selasa.

"Benar. Karena ketua berhalangan, maka ditanda-tangani wakil ketua," jawab Mulyadi saat ditanya apakah reses ini berdasarkan surat tugas dari Ginda.

Dikutip dari riauterkini.com, Mulyadi membantah kalau dilaksanakannya surat tugas Ginda sebagai pertanda PKS sudah menerima pemberhentian Hamdani dari jabatan Ketua DPRD Pekanbaru.

"Tidak begitu. Kami masih berkonsultasi dengan gubernur dan Biro Hukum," tukasnya.

Namun Mulyadi tidak menanggapi anggapan bahwa SK Gubernur Riau menjadi tidak penting. Jikapun keputusan DPRD memberhentikan Hamdani sebagai ketua tak disetujui gubernur, situasinya tetap sama.

Agenda DPRD Pekanbaru terus lancar tanpa Hamdani. Terbukti surat tugas dari Gunda ditaati semua anggota, termasuk oleh anggota FPKS.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar