Sekdako Pekanbaru Akui Sudah Terima Edaran Kemendagri

Sekdako Pekanbaru, Muhammad Jamil

PEKANBARU- Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, tengah mempersiapkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) jelang berakhirnya masa jabatan walikota dan wakil walikota Pekanbaru pada akhir Mei 2022.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil mengaku, sudah menerima surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pemberhentian pasangan walikota dan wakil walikota pada 22 Mei mendatang. 

"Belum kita sampaikan ke DPRD, kan kita diberikan waktu minimal 30 hari menjelang masa jabatan ini berakhir. Surat Kemendagri ini akan segera kita tindaklanjuti," kata Muhammad Jamil, Selasa (5/4/2022). 

Menurutnya, dari edaran Mendagri tersebut akan disampaikan ke DPRD Pekanbaru, terkait mekanisme jalannya pemerintahan pasca pemberhentian kepala daerah. 

Jamil memastikan akan menindaklanjuti edaran Mendagri tersebut agar pemerintahan di Kota Pekanbaru tetap berjalan dengan baik. 

"Maka nya apa yang disampaikan dalam surat edaran itu kami akan mempersiapkannya. Kami akan komunikasikan dengan DPRD," terangnya. 

Sementara, untuk paripurna LKPJ pemerintahan Kota Pekanbaru dengan DPRD Pekanbaru sudah mengalami dua kali penundaan. 

"Sebetulnya dari kita sudah. Kita mengajukan sudah lama. Artinya kesiapan mereka (DPRD). Kapan mereka mau paripurnakan. Kapan dijadwalkan kami siap. Kan mereka yang menjadwalkan," jelasnya. 

Jamil masih enggan mengatakan terkait skenario pemerintahan pasca berakhirnya kepemimpinan Walikota Firdaus. Apakah langsung ada penunjukan Pj walikota atau lainnya. 

"Kita ikut aturan aja, belum ada aturan yang disampaikan ke kita. Kita sesuai prosedur saja," tandasnya.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar