Sah Secara Hukum, Pemprov Riau Kuasai Aset Gedung Balai Adat LAMR

Dinas Kebudayaan dan Biro Hukum Setdaprov Riau menggelar acara seremonial penyerahan aset gedung yang sebelumnya dipinjamkan untuk Balai Adat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Jalan Diponegoro Pekanbaru, Selasa (5/7/2022).(MCR).

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Kebudayaan dan Biro Hukum Setdaprov Riau menggelar acara seremonial penyerahan aset gedung yang sebelumnya dipinjamkan untuk Balai Adat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Jalan Diponegoro Pekanbaru, Selasa (5/7/2022).

Acara ini seharusnya ditandai dengan penandatanganan berita acara penyerahan aset, namun perwakilan pengurus lama LAMR belum bersedia menandatangani berkas tersebut.

"Pengurus LAMR yang lama meminta waktu untuk menghitung aset. Silakan saja, namun secara fakta hukumnya aset ini sudah dikuasai oleh Pemprov Riau," kata Kepala Bagian Hukum, Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau, Yan Dharmadi mendampingi Kepala Disbud Riau Yoserizal Zen di Balai Adat LAMR, Selasa siang.

Ia menjelaskan bahwa Pemprov Riau sebelumnya telah tiga kali menyurati pengurus lama LAMR untuk mengembalikan aset tersebut.

"Administrasi hukum sudah kita lalui sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Kami menyurati pengurus LAMR sampai tiga kali, namun tidak diindahkan. Kami sudah lakukan pendekatan persuasif. Sekarang ini kewibawaan pemerintah juga dipertaruhkan," jelasnya.

Untuk kedepannya, Pemprov Riau membuka peluang kepada siapa saja yang ingin mengajukan penggunaan aset tersebut, termasuk kepada dua kubu kepengurusan LAMR.

"Izin penggunaan aset itu batasan waktunya 5 tahun, lewat dari itu silakan diajukan kembali. LAMR versi A mau mengajukan atau yang versi B yang mengajukan penggunaan aset, silakan saja. Itu nanti pengelola aset yang akan menilai," jelasnya.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar