Pemrov Terbitkan Edaran PBM Secara Daring, Siswa SD dan SMP di Pekanbaru Tetap Sekolah

Tangkapan layar SE Disdik Riau

PEKANBARU- Pemerintah Provinsi Riau melalui dinas pendidikan menerbitkan Surat Edaran Nomor 420/Disdik/2.0/2023/26550, tentang Penyesuaian Proses Belajar Mengajar (PBM) Pada Masa Kabut Asap tertanggal 6 Oktober 2023.

Satu dari dari 7 hal yang tertuang dalam edaran tersebut, poin pertama menjelaskan, terhitung mulai Senin, 9 Oktober 2023, proses Belajar Mengajar (PBM) dilaksanakan secara “Daring” dari rumah   yang sistem pelaksanaannya diatur oleh satuan pendidikan masing-masing.

Sebab, berdasarkan pemantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di beberapa wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Riau saat ini menunjukkan kualitas udara dengan level ”TIDAK SEHAT”.

Sehubungan dengan hal tersebut diminta perhatian kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan SMA/SMK/SLB Negeri dan Swasta se - Provinsi Riau dan Kepala SLB Negeri dan Swasta untuk melaksanakannya.

Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, dikonfirmasi terkait apakah Pemko juga akan mengikuti kebijakan meliburkan siswa, mengatakan, masih akan membicarakannya.

" Kita Pemko masih akan membicarakan hal itu. Belum ada dapat surat edarannya, baru Whats Appnya saja," singkat Indra Pomi.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, menjelaskan, belum mengikuti Surat Edaran yang diterbitkan dinas pendidikan Pemprov Riau itu.

" Kita Pemko belum lagi. Besok baru akan rapat dengan Pak Wali dan instansi terkait salah satunya DLHK. Setelah itu baru kita buat kebijakan. Tapi kalau besok (Senin- red) cuaca semakin tidak baik kita akan liburkan. Intinya untuk Senin, 9 Oktober 2023 siswa masih sekolah tatap muka," jelas Jamal.

Jamal, menegaskan, meski tetap belajar seperti biasa, namun aktivitas di sekolah akan dikurangi salah satunya tidak melaksanakan apel bendera dan para siswa juga diminta tetap memakai masker.

" Meski tetap belajar aktivitas di sekolah dikurangi. Salah satnya tidak melaksanakan apel dan siswa tetap memakai masker. Tapi nanti kota lihatlah kondisinya, kalau memang membahayakan kita liburkan saja," tutup Jamal.***

 

 

 

 

 


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar