Dinas Ketahanan Pangan Pekanbaru Gelar Pelatihan Pelaku Usaha PSAT
PEKANBARU- Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Pekanbaru menggelar pelatihan kepada Pelaku Usaha Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), Rabu, (12/5/2024).
Bukan hanya menghadirkan para pelaku usaha pertanian, pengusaha retail, termasuk swalayan dan pasar yang menjual produk PSAT yang ada di kota Pekanbaru, turut andil dalam acara tersebut.
Kepala DKP Pekanbaru, H. Maisisco, didampingi Kepala Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan, Yarnengsih Alam, menjelaskan, selain untuk memotivasi, mengajak masyarakat, pelaku usaha untuk menyemangati aktivitas pertanian tanaman pangan, kegiatan yang dilaksanakan itu juga untuk mengimbau dan mulai bergerak bersama-sama untuk menyediakan pangan yang bukan saja berkualitas, namun juga sehat untuk dikonsumsi masyarakat.
" Jadi intinya, kita ingin mengajak semuanya untuk bersama-sama menyemangati potensi usaha dari sektor tanaman pangan ini melihat peluang pasar yang masih sangat besar. Selain itu, tentunya, bagaimana memastikan pangan yang disediakan itu juga bisa berkualitas dan aman untuk dikonsumsi," jelas Maisisco.
Karena itulah, selain petani yang bergerak dalam kegiatan urban farming, DKP juga menghadirkan pasarnya, yakni usaha-usaha retail, swalayan modern.
Di antaranya, pasar buah, hypermart, jumbo mart, pasar buah 88 berikut sejumlah pelaku usaha lainnya untuk mengenal dan mengetahui apa-apa saja pengetahuan dan regulasi yang perlu dipahami dalam menciptakan pangan yang sehat dan aman untuk dikonsumsi.
Dengan terciptanya sinergi antara pemerintah, petani dan pasar itu, DKP berharap Pekanbaru bisa menjadi contoh dalam penerapan pola konsumsi pangan yang aman dan sehat bagi masyarakat.
" Kita di Pekanbaru ini kan menjadi barometer dari penerapan kebijakan konsumsi yang aman dan sehat, khususnya pada pangan segar asal tumbuhan. Karena itulah, upaya-upaya membangun pemahaman dari semua stake holder terkait ini menjadi dasar dari penerapan kebijakan pangan yang aman untuk dikonsumsi," terangnya.
Kepala Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan Yarnengsih Alam, menambahkan, untuk menjamin keamanan pangan yang hendak di konsumsi masyarakat, Pemo Pekanbaru melalui Dinas Keamanan Pangan (DKP) memantau dan mengawasi penerbitan izin edar.
" Kalau usaha-usaha yang sudah kita terbitkan izin edarnya, artinya, komoditas pangan yang dijual itu berada dalam pengawasan dan pemantauan kita," kata Neneng Alam, sapaan akrab Kabid itu.
Dia menerangkan, Pekanbaru menjadi daerah di Provinsi Riau yang mengeluarkan izin edar terbanyak.
" Tahun lalu, ada 36 yang kita terbitkan. tahun ini sampai awal tahun sudah ada 10 dan ditargetkan sampai akhir tahun, ada 50 komoditas yang dikeluarkan izin edarnya," ucapnya.
Dari acara pelatihan yang dilaksanakan, banyak pelaku usaha yang meminta agar Pemko Pekanbaru membantu untuk penerbitan izin edar mereka.
" Tadi ada beberapa farming yang minta kepada kita untuk dibantu penerbitan izin edarnya, dan itu akan kita segerakan untuk membantu,'' kata Neneng.
Kebanyakan farming, sebenarnya memerlukan adanya izin edar untuk memberikan jaminan kepada pasar bahwa komoditas pangan yang mereka jual itu benar-benar aman untuk dikonsumsi.
" Banyak dari pelaku usaha ini belum tahu, kalau mau mengurus izin edar itu ke mana, jenjangnya bagaimana, karena itulah, dalam pelatihan hari ini kita hadirkan pihak-pihak yang berkompeten untuk menjadi nara sumber. Dan setelah tahu, ternyata banyak yang ingin mengurus," terangnya.
Bahkan, sambung Neneng, banyak juga yang mengira untuk mengurus izin edar harus mengeluarkan biaya. Padahal, tak ada biaya yang harus dikeluarkan masyarakat untuk mengurusnya.
Pemerintah sudah memiliki regulasi dalam mendukung tumbuh kembang usaha yang bergerak di bidang pangan asal tumbuhan dan itu sifatnya berjenjang.
Seluruhnya mendukung pada upaya menciptakan pelaku usaha PSAT untuk tumbuh dan berkembang sehingga bisa naik kelas.
" Pasar untuk PSAT ini kan tidak hanya di Pekanbaru, tapi bisa juga dipasarkan ke daerah lain, bahkan ekspor. Dan salah satu yang menjadi garansi dari keamanan mutu pangan yang dipasarkan itu adalah izin edar dan sertifikat mutu,"tandasnya.(Galeri).
Tulis Komentar