Ganti Rugi Proyek Rigid Jalan Badak Masih Terkendala Peta Bidang

Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, Dedi Gusriadi

PEKANBARU - Proyek rigid Jalan Badak Ujung menuju Komplek Perkantoran Pemerintah Kota di Kecamatan Tenayan Raya masih dalam pengerjaan. Pembangunan tersebut menelan anggaran sebesar Rp4,7 miliar, namun hingga saat ini untuk proses ganti rugi lahan masih terkendala karena belum terbitnya peta bidang dari Badan Pertanahan Nasional.

" Hanya satu yang belum lengkap dari tugas masing-masing tim yaitu belum keluarnya peta bidang dari BPN Pekanbaru,"kata Dedi Gusriadi, Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, Rabu,(13/11/2019).

Dia menjelaskan, saat ini ada kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk peningkatan Jalan Badak Ujung. Jalan tanah itu akan dijadikan jalan beton yang menurut perencanaan mereka jalan akan diperlebar. Dengan ukursn bervariasi antara 5- 6 meter. 

" Usulan perencanaan Dinas PUPR itu sudah dianggarkan dan disahkan DPRD dalam APBD Perubahan 2019," jelas Dedi.

Bicara anggaran gantirugi pembebasan lahan dari Dinas PUPR itu diberikan ke Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru sebagai eksekutor. Dalam tahapan pembebasan itu, pihaknya bersama Dinas PUPR, pihak Kecamatan Tenayan Raya telah memasang patok di sepanjang jalan yang akan dilebarkan. 

"Tim dari Dinas Pertanian dan Perikanan, tim dari Bidang Cipta Karya Dinas PUPR, dan tim dari Badan Pertanahan Negara (BPN) Pekanbaru sudah turun ke lokasi yang akan diganti rugi," jelasnya.

Masing-masing tim bertugas mendata lahan yang akan diganti rugi. Tim Dinas Pertanian dan Perikanan membuat data terhadap tanaman-tanaman. 

"Tim dari Bidang Cipta Karya melihat rumah masyarakat yang terdampak pelebaran jalan. Sedangkan tim BPN bertugas membuat peta bidang terhadap luasan tanah yang akan diganti rugi," jelas Dedi.

Setelah itu, data dari tiga tim ini diserahkan ke tim appraisal (lembaga independen yang bertugas menghitung nilai tanah). Setelah itu, tim appraisal menghitung nilai tanah, nilai bangunan, dan nilai tanaman yang akan diganti rugi.

"Sekarang, tahapan ini sedang dikerjakan. Berdasarkan hitungan tim appraisal inilah Pemko Pekanbaru menggelontorkan uang ganti rugi," jelasnya.

Ia menyebut, data dari Dinas Pertanian dan Perikanan serta data tim Bidang Cipta Karya Dinas PUPR sudah diterima tim appraisal. Dia mengulang cuma untuk peta bidang dari BPN saja yang belum lengkap.(iky).


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar