Wako Pekanbaru Hadiri Sosialisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa TA 2020

Wali Kota Pekanbaru,Firdaus,MT, saat kegiatan Sosialisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020, di Aula Cakti Buddhi Bhakti, Kantor Pusat Ditjen Pajak-Kemenkeu, Jl. Gatot Subroto No.Kav. 40-42, Jakarta Selatan.

JAKARTA – Walikota Pekanbaru, Firdaus,MT, menghadiri Sosialisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan RI, di Aula Cakti Buddhi Bhakti, Kantor Pusat Ditjen Pajak-Kemenkeu, Jl. Gatot Subroto No.Kav. 40-42, Jakarta Selatan, Kamis(14/11/2019).

Seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota hadir dalam Sosialisasi Kebijakan Tranfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 ini, mengingat dengan ditetapkannya Undang-undang APBN Tahun Anggaran 2020, terdapat beberapa perubahan kebijakan mengenai Transfer ke Daerah dan Dana Desa di Tahun Anggaran 2020.

Sosialisasi itu dibuka langsung oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati dan dihadiri oleh Ketua Banggar DPR RI, Dirjen Perimbangan Keuangan, Direktur Dana Perimbangan Kemenkeu, Deputi Pengembangan Regional Bappenas, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Direktur PTNDP Kemenkeu dan Dirjen Bina Pemerintah Desa Kemendagri.

Materi Sosialisasi ini meliputi, Sinergi pusat dan daerah dalam pelaksanaan rencana kerja pemerintah TA 2020, Penyusunan APBD 2020 berbasis Value for Money dan Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengatakan masih melihat pemerintah daerah sering kali mengalami kesulitan dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Lantaran, anggaran yang di susunan tiap tahun tersebut dalam perjalanannya dihadapkan beragam gejolak ekonomi sehingga pergerakannya sangat dinamis.

Di mana penerimaan maupun belanja bisa bergerak naik-turun jumlahnya. Menurut Sri Mulyani, hal tersebut bahkan menjadi keluhan yang disampaikan para kepala daerah kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Para gubernur, bupati ,walikota lapor ke Presiden, 'Pak ini susah kita kalau ngurusin APBD tuh enggak pasti, kalau naik (penerimaan) saja kita senang, tapi kalau turun kita enggak tau cara kelolanya," ungkapnya di hadapan ratusan kepala daerah dalam Sosialisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa 2020 di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (14/11/2019).

Dalam kondisi menghadapi gejolak perekonomian, menurutnya, pemerintah pusat yang dalam hal itu Kementerian Keuangan, mampu membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bergerak menyesuaikan kondisi yang ada. Hal tersebut yang juga seharusnya dilakukan oleh pemerintah daerah terhadap APBD.

Namun, melihat kondisi pemerintah daerah yang mengalami kesulitan mengelola APBD, Sri Mulyani berkelakar mungkin butuh 540 Menteri Keuangan di masing-masing kabupaten/kota untuk bisa mengelola APBD yang sangat fleksibel.

"Padahal kalau jadi Menkeu itu, (faktanya dalam mengelola APBN dihadapkan) enggak selalu naik (penerimaannya), bahkan sering turunnya. Makanya, mungkin kita butuh Menkeu lebih dari 540 di masing-masing daerah, sehingga bisa itu mengelola (APBD) yang bergerak naik-turun," jelasnya.

Sri Mulyani pun menekankan, pada dasarnya APBN dan APBD merupakan instrumen yang digunakan untuk mengelola keuangan negara ataupun daerah, tetap sifatnya tidak fix melainkan fleksibel terhadap fenomena ekonomi yang terjadi.

"Memang kapasitas daerah untuk mengelola dinamika APBD masih perlu untuk ditingkatkan. Ini merupakan pekerjaan rumah kita bersama," tutup dia.

Sumber:http://matasulsel.com/

            https://www.okezone.com/


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar